CPNS 2021
Peserta Tes CPNS 2021 yang Terpapar Covid-19 Bisa Ikut CAT CPNS 2021 Dengan Syarat Ini
Peserta seleksi CPNS 2021 yang terpapar covid-19 bisa mengikuti ujian CPNS 2021 dengan syarat
POS-KUPANG.COM – Bagaimana jika Kamu yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2021 namun tiba-tiba terpapar Covid-19?
Apakah kamu boleh mengikuti ujian SKD CPNS 2021?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan prosedur ujian CPNS 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Aturan mengenai prosedur ujian CAT CPNS 2021 tersebut juga mengatur ketentuan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Baca juga: Penting! Ini Tata Cara Berpakaian Peserta Saat Tes SKD CPNS 2021,Barang-barang ini Tak Boleh Dipakai
Secara resmi, tata cara tes CAT BKN sudah dirilis seiring terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.
Lalu Panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
Baca juga: Cek Daftar Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021 Tiap Formasi
Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
Jika sudah begitu, kemudian BKN akan mengatur kembali jadwal ujian CPNS 2021 untuk peserta seleksi.
Sementara itu, bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Baca juga: Tata Cara Ujian CAT CPNS 2021 dan Apa yang Harus Dibawa Peserta CPNS 2021 Saat Ujian?
Nantinya peserta akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi.
Adapun bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat Celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di titik lokasi.
Lantas bagaimana apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh melebihi 37,3 derajat celsius?
Baca juga: Diumumkan Hari ini, Berikut Cara Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021 di SSCASN
Maka terhadap peserta tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.
Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan.
Jadwal sesi cadangan ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Prosedur Tes CAT CPNS untuk Peserta Positif Covid-19 dan Isoman", Klik untuk baca:
Editor : Muhammad Choirul Anwar