Opini Pos Kupang

Pengelolaan Keuangan Daerah dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Pemerintah daerah berlomba-limba dalam Pengelolaan Keuangan Daerah untuk meraih Opini WTP dari BPK RI termasuk pengelolaan keuangan di NTT

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

Oleh:  Sidin, SE, M.Si, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM-Beberapa dekade terakhir, pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk di Nusa Tenggara Timur ( NTT), terus berlomba meningkatkan Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD). Tujuannya agar setiap tahun anggaran dapat memperoleh Opini terbaik dari BPK RI yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Harapan tersebut tidaklah berlebihan. Karena dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), pemerintah daerah telah menunjukkan keberhasilannya dalam Tata Kelola Pengelola Keuangan Daerah yang baik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, mulai dari penganggaran, pelaksanaanp Penatausahaan, akuntansi dan pelaporan serta pertanggungjawaban.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) juga memberikan kesan positif kepada Lembaga Legislatif (DPRD) dan masyarakat umum, bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai tiga pilar utama Tata Kelola Pengelola Keuangan Daerah yang baik yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Kepercayaan Lembaga Legislatif (DPRD) dan masyarakat terhadap raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) disebabkan karena BPK-RI selaku Lembaga yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah sesuai amanat Undang-Undang memiliki kapasitas dengan dasar penilaian dan integritas yang tinggi dan dipercaya. Sewajarnya apabila suatu pemerintah daerah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) dapat dipastikan akan mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari berbagai pihak.

Baca juga: Pemkab Malaka Kembali Raih Opini WTP Terhadap LKPD TA 2020

Opini Pemeriksaan

Berdasarkan hasil Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) yang dikeluarkan  Komite Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (KSPKN) bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran Informasi Keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada empat kriteria utama.

Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah disajikan dan ungkapkan secara wajar dan cukup dalam semua hal yang material. Dengan kata lain, Informasi Keuangan yang disajikan dan diungkapkan dalam Laporan Keuangan dapat digunakan oleh para pengguna Laporan Keuangan.

Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup dalam semua hal yang material kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Dengan kata lain Informasi Keuangan yang disajikan dan diungkapkan dalam Laporan Keuangan yang tidak dikecualikan dalam Opini pemeriksa dapat digunakan oleh para pengguna Laporan Keuangan.

Ketiga, Opini Tidak Wajar (Adversed Opinion), Opini Tidak Wajar menyatakan bahwa Laporan Keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup dalam semua hal yang material.

Baca juga: Tiga Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP Terkait LHP-LKPD, Bupati Hery Beri Apresiasi Untuk ASN

Dengan kata lain Informasi Keuangan yang disajikan dan diuangkapkan dalam Laporan Keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna Laporan Keuangan. Keempat, Pernyataan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer Opinion), Pernyataan Menolak Memberikan Opini menyatakan bahwa Laporan Keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan.

Dengan kata lain, pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa Laporan Keuangan bebas dari salah saji material. Dengan demikian Informasi Keuangan yang disajikan dan diungkapkan dalam Laporan Keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna Laporan Keuangan.

Dari keempat opini, sebagaimana penjelasan diatas, pemeriksa secara profesional akan melakukan penilaian Kewajaran Informasi Keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Kewajiban dan Jenis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Sesuai ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah serta Peraturan-Peraturan Menteri lainnya yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa setiap akhir tahun anggaran pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisari Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggara Lebih (LPSAL), Laporan Arus Kas, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Untuk menghasilkan dan menyelesaikan Laporan Keuangan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, sangat dibutuhkan kemampuan dan keterampilan aparatur dan infrastruktur yang memadai.

Dari tujuh Laporan Keuangan yang dihasilkan atau disiapkan oleh Pemerintah Daerah, BPK-RI akan melakukan penilaian dan kewajaran dan kelengkapan penyajian dengan menggunakan beberapa kriteria penilaian.

Kriteria-kriteria penilaian tersebut antara lain, Pertama Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Artinya pemeriksa harus memastikan bahwa penyajian/pencatatan angka-angka yang tersaji harus memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) terkait definisi, pengungkapan, pengukuran dari suatu transaksi.

Kedua, kepatuhan terhadap ketentuan Perundang-Undangan, artinya bahwa pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset-aset Pemerintah Daerah harus taat dan patuh terhadap Peraturn Perundang-Undangan yang berlaku.

Ketiga, terlaksananya efektivitas pengendalian intern yang memadai dengan tujuan bahwa efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) telah memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan Pemerintah, yang memastikan tercapainya semua program dan kegiatan Pemerintah. Keempat kecukupan pengungkapan. Artinya untuk menjaga transparansi pengelola keuangan, selayaknya seluruh informasi Pengelola Keuangan harus tersaji dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), agar pengguna Laporan Keuangan memahami secara utuh atas Laporan Keuangan.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, bagi pemerintah daerah yang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan hasil kerja keras dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam Pengelola Keuangan Daerah telah dilakukan secara baik dan benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Opini LKPD Pemprov  NTT

Bagi pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari pemerintah provinsi dan 22 kabupaten/kota (23 Entitas Pemerintah Daerah) telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 dan hasilnya dari 23 Entitas Pemerintah Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terdapat 19 Entitas Pemerintah Daerah yang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 18 Kabupaten/Kota, sedangkan 4 Kabupaten lainnya masih memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dari 18 Kabupaten/Kota yang memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WTP), terdapat 7 Kabupaten yang mengalami peningkatan Opini dari Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun 2019 menjadi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2020.

Dengan demikian dari 23 Entitas Pemerintah Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terdapat 19 Entitas Pemerintah Daerah atau 83 persen yang telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sedangkan 4 Entitas Pemerintah Daerah lainnya atau 17 persen masih memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2020 merupakan Opini yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015.

Sedangkan beberapa Kabupaten/Kota yang telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tiga kali berturut-turut. Untuk memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus mempertahankannya, bagi pemerintah daerah bukanlah sesuatu yang mudah. Butuh komitmen dan perjuangan untuk terus membenahi Pengelolaan Keuangan Daerah.

 Namun demikian, perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) apalagi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tidak membuat Pemerintah Daerah terlena dan berpuas diri, karena data menunjukkan bahwa masih terdapat hal-hal yang harus dibenahi oleh Pemerintah Daerah yang menjadi temuan Pemeriksa antara lain, ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan serta Sistem Pengendalian Intern yang belum memadai. Pemerintah Daerah seharusnya terus meningkatkan kapasitasnya dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) aparatur, serta infrastruktur yang memadai agar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terus dipertahankan dimasa-masa mendatang karena Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat ini bukan saja menjadi tujuan tapi juga merupakan suatu kewajiban yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Daerah harus berkorelasi positif dengan tujuan utama keberhasilan Pemerintah Daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efekitif, transparan dan bertanggungjawab. (*)

Baca Opini Pos Kupang Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved