Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Sanksi Dua Klinik Larang Test PCR Covid-19
Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) melalui Dinas Kesehatan menghentikan sementara test Polymerase Chain Reaction ( PCR)
Yoseph menyatakan, kebijakan yang diambil secara mendadak oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang merupakan pukulan berat baginya. Pasalnya, Klinik King Care sendiri memiliki pasien yang telah berkontrak setahun untuk dilayani di rumah.
"Ini bukan toko yang jualan barang, tinggal tutup dan barang expire. Ini berbeda, kalau stop pelayanan pasien bisa jadi korban," ujarnya.
Yoseph menegaskan, bahwa izin dasar untuk pendirian sebuah klinik sudah terpenuhi yakni ada satu orang dokter umum, dua orang perawat, satu analis dan satu direktur.
"Kami sudah berjalan Lima (5) tahun masa ilegal? Kan tidak mungkin. Surat izin pendirian ada, izin operasional ada, surat rekomendasi dari dinas kesehatan juga ada, rekomendasi untuk rapid antigen juga ada, semuanya lengkap," terangnya.
Ia mengeluhkan nasib karyawan yang menggantungkan hidupnya pada Klinik King Care di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Bagaimana kami menggaji karyawan jika kami tidak beroperasi. mereka (karyawan) butuh makan, butuh bensin, keluarga mereka butuh biaya, kan kasihan," keluhnya.
Perjalanan selama lima (5) tahun, tak sedikit orang telah dilayani dengan baik. Bahkan di tengah gempuran pandemi Covid-19, para tenaga medis dari klinik King Care bertaruh nyawa membantu warga yang membutuhkan pelayanan.
Yoseph berkomitmen untuk terus berbenah dan bangkit menjadi klinik kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Anggota Komis IV DPRD Kota Kupang, Ricard Odja mengatakan Klinik ASA disinyalir melakukan tindakan medis yang melampaui kewenangan sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat umum.
Richard meminta adanya tindakan tegas menertibkan klinik-klinik yang memanfaatkan situasi guna memperkaya dan meraup keuntungan semata.
"Dari pola-pola permainan ini perlu ada tindakan tegas dari pemerintah karena yang jelas merugikan masyarakat, warga hanya tahu murah dan cepat semua akan rame-rame ke situ, klinik-klinik ini sudah meraup keuntungan yang cukup banyak," jelas Richard.
Richard mengatakan setiap hasil pelayanan PCR di klinik-klinik swasta wajib melaporkan pada fasilitas layanan kesehatan di wilayah sekitar yakni puskesmas agar dilakukan pengawasan lebih lanjut.
"Namun tidak ada koordinasi sehingga menimbulkan berbagai kasus dan tidak terpantau oleh Dinas Kesehatan."
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, dengan tidak dilaporkan hasil tes itu, menyebabkan jumlah kasus terus mengalami peningkatan yang tidak terdeteksi. Akibatnya, data pasien tidak terpantau Dinas Kesehatan. (cr8)
Fasyankes Rapid Antigen