Breaking News
Sabtu, 11 April 2026

Berita Kota Kupang

Palsukan Dokumen KKP Kelas III Kupang Amankan Pelaku Perjalanan

KANTOR Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Kelas III Kupang mengamankan 10 orang pelaku perjalanan yang memalsukan dokumen perjalanan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Bernadinus Charlos Darma, Kasubbag Adum KKP Kupang 

POS-KUPANG.COM - KANTOR Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Kelas III Kupang mengamankan 10 orang pelaku perjalanan yang memalsukan dokumen perjalanan. Saat ini warga mulai sadar sehingga kasus seperti itu tidak terjadi lagi.

"Pada bulan kemarin, kami berhasil mengamankan kurang lebih 10 orang warga yang memalsukan dokumen untuk melakukan perjalanan," kata Kepala Sub Bagian Umum Administrasi Umum pada KKP Kelas III Kupang, Bernadinus Charlos Darma, Sabtu 7 Agustus 2021.

Menurut Darma, oknum-oknum yang kedapatan melakukan pemalsuan dokumen langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

"Pada saat itu setelah menemukan adanya oknum yang melakukan pemalsuan dokumen, langsung PPNS kami berkoordinasin dengan pihak kepolisian. Untuk penanganan selanjutnya penemuan pemalsuan dokumen itu, kami serahkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut," katanya.

Baca juga: KKP Kupang Sebut Hampir 10 Orang yang Berhasil Palsukan Dokumen Perjalanan

Darma mengungkapkan, dokumen perjalanan yang dipalsukan di antaranya hasil rapid antigen. "Kebanyakan warga palsukan dokumen perjalanan (rapid antigen) melalui pelabuhan, dan paling banyak di Pelabuhan Bolok. Satu orang palsukan dokumen PCR melalui bandara," beber Darma.

Lebih lanjut Darma mengatakan, KKP Kelas III Kupang telah membangun aplikasi Peduli untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dokumen oleh warga yang melakukan perjalanan laut maupun udara. Semua dokumen perjalanan oleh masyarakat secara langsung terintegrasi.

"Jadi, semua tes PCR maupun tes rapid antigen, semua dokumennya langsung diinput ke aplikasi peduli lindungi," ujarnya.

Selain dokumen PCR dan Rapid Antigen, EHAC juga akan dimasukan ke aplikasi tersebut, termasuk dengan surat vaksin. Sehingga dengan adanya aplikasi ini akan aman pengontrolannya atau safety.

Baca juga: Tingkatkan Operasi, KKP Kupang Akan Tindak Tegas Pelaku Perjalanan yang Palsukan Dokumen

"Dengan adanya aplikasi ini, maka petugas tidak akan lagi melakukan pengontrolan secara manual, melainkan semuanya telah tersedia di dalam aplikasi," katanya.

Untuk laboratorium yang dapat menerbitkan aplikasi atau dokumen perjalanan adalah yang memiliki izin atau terkoneksi dengan NAR Kemenkes.

Untuk aplikasi ini, untuk Jawa/Bali pada awal Agustus 2021, sedangkan di luar Bali/Jawa pada minggu kedua Agustus.

"Saat ini di NTT dalam tahap proses, karena server dan bahan perangkat lainnya yang masih kurang. Kami telah lakukan hari kemarin di Bandara El Tari, tapi bahan perangkatnya belum lengkap, maka masih dalam proses," katanya. (cr6)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved