Berita Sikka

Pelaku Cabul di Sikka Videokan Hasil Hubungan Badan dengan Anak Dibawah Umur

MM lalu bertemu AH. Bukannya menolong MM malah AH melakukan perbuatan cabul atas korban

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ARIS NINU
Kapolsek Kewapante, Iptu Yance Y.Kadiaman, S.H. 

Pelaku Cabul di Sikka Videokan Hasil Hubungan Badan dengan Anak Dibawah Umur

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Sungguh keterlaluan dan sangat memprihatinkan perilaku yang ditunjukkan ED alias E, pelaku dugaan perbuatan cabul di salah satu desa di Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.

Pasalnya, pelaku cabul merekam aksinya dalam bentuk video saat berhubungan badan dengan MM (15), seorang anak dibawah umur di Kewapante pada Juni 2021 lalu.

Perbuatan pelaku  yang merekam aksi hubungan tak pantas ini berujung pada adanya laporan polisi atas ED di Polsek Kewapante, Kamis, 5 Agustus 2021 sore.

ED lalu ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum di Unit PPA Polres Sikka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain ED, polisi juga menangkap  AH alias  A, seorang pemuda yang tinggal di salah satu desa di Kewapante.

Baca juga: Sekda Sikka Tegaskan Dana Pinjaman Daerah Biayai 148 pekerjaan

AH ditangkap karena dugaan melakukan perbuatan cabul pada MM usai menscreenshot perbuatan ED bersama MM.

Kemudian AH mengajak MM bertemu lalu ia melakukan perbuatan cabul. AH mengancam akan menyebarkan foto screenshot yang ia dapat dari ED.

Jika ingin menghapus foto itu AH meminta syarat harus bertemu pada Juni 2021 dan ia pun mengambil kesempatan berbuat cabul pada MM.

Kasus dugaan cabul atas anak dibawah umur ini disampaikan Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK,M.H melalui Kapolsek Kewapante, Iptu Yance Y.Kadiaman, S.H kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Jumat, 6 Agustus 2021 pagi.

Ia menjelaskan, keluarga korban telah membuat  laporan ke Polsek Kewapante, Kamis, 5 Agustus 2021 sore.

Begitu selesai melapor, pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan tindakan hukum dengan menangkap ED dan AH kediaman mereka.

Baca juga: Melintas Saat Pemberlakukan Jam Malam di Sikka, 48 Kendaraan Balik Kanan

Selain melakukan penangkapan, barang bukti berupa HP pun ikut diamankan guna diperiksa agar video dan foto screenshot di HP para pelaku bisa diamakan dan tidak disebarkan lagi.

“Semua barang bukti berupa HP sudah kami amankan. Kami lalu mencari file video dan foto agar bisa diamankan agar jangan disebarkan lagi. Semua sudah ditemukan dan kasusnya sudah kami limpahkan ke Polres Sikka Unit PPA,” kata Kapolsek Yance.

Ia menjelaskan, kasus dugaan cabul atas MM ini bermula dari ED dan dan korban pacaran.

Keduanya saling jatuh cinta lalu suatu ketika ED menginbox MM melalui FB guna bertemu di hutan.

Saat pertemuan di hutan, ED dan MM melakukan hubungan badan. Kemudian pada kejadian kedua, ED saat berhubungan badan merekam perbuatan tersebut.

Selanjutnya, ada lagi hubungan ketiga dan keempat tapi tidak direkam.

Baca juga: Sekda Sikka Tegaskan Dana Pinjaman Daerah Biayai 148 pekerjaan

Hasil rekaman yang dibuat ED lalu ditunjukkan kepada beberapa saksi dalam bentuk tik tok karena ada musiknya. Ketika video itu ditunjukan ternyata AH mengambil foto lalu menyimpan di HPnya.

“Hasil foto Screenshot itu lalu ia menginbox MM melalui FB untuk bertemu. Apabila tidak bertemu maka AH mengancamkan akan menviralkan foto hasil screenshotnya. MM lalu bertemu AH. Bukannya menolong MM malah AH melakukan perbuatan cabul atas korban,” papar Kapolsek Yance.

Atas kejadian  itu, keluarga MM lalu melapor ke Polsek Kewapante dan tim langsung menangkap ED dan AH.

“ED sudah tamat SMA dan AH sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. AH sedang liburan di Kewapante,” paparnya.(*)

Berita Sikka terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved