Kuota internet gratis
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Ini Jadwal dan Besaran Bantuan
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, ini jadwal dan besaran bantuan
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Ini Jadwal dan Besaran Bantuan
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira, pemerintah kembali memberikan kuota internet gratis untuk murid, mahasiswa, guru, dan dosen.
Namun ada syaratnya. Apa saja simak selengkapnya dalam artikel ini.
Berikut jadwal dan besaran bantun.
Syarat paling utama kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Kuota Internet Gratis Kemendikbud Telkomsel, Indosat, XL, Begini Cara Dapatnya
Termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Selanjutnya, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Seluruh persyaratan itu harus dipenuhi paling lambat 31 Agustus 2021.
Sehingga, Kuota internet gratis dapat disalurkan pada September hingga November 2021.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021), dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Makin beragam, Ini Deretan Aplikasi bisa Diakses Kuota Internet Gratis Kemendikbud,Termasuk WhatsApp
Besaran Bantuan
Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan seperti berikut:
1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan;
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan;
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan;