Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 Meski Tak Ada NIK, Bagaimana Caranya?

Jadi masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat ikut vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Editor: Hermina Pello
pos kupang/irfan hoi
Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 Meski Tak Ada NIK, Bagaimana Caranya? Foto : Ratusan Pengungsi Afghanistan di Kupang NTT Ikut Vaksinasi Covid-19, Sabtu (9/6/2021) siang. 

POS-KUPANG.COM - Salah satu kendala yang dialami untuk mendapatkan vaksinasi covid-19 adalah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi covid-19, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada yang belum memiliki NIK tapi ingin divaksin

Jadi masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat ikut vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro melalui konferensi pers secara daring, Rabu 4 Agustus 2021

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Untuk Ibu Hamil dan Menyusui, 3 Persiapan Sebelum Divaksin

"Bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Reisa.

"Sehingga masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi," kata dia.

Menurut Reisa, tujuan organisasi kesehatan dunia WHO yakni setiap negara menyuntikkan vaksin Covid-19 setidaknya kepada 70 persen masyarakat pada pertengahan tahun depan.

Pemerintah Indonesia, kata dia, bahkan berambisi dapat memenuhi target ini sebelum pertengahan tahun 2022 mendatang.

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Klaim September Capai Target Nasional Vaksinasi Covid-19

"Jadi yang terpenting adalah memastikan semua saudara-saudari sebangsa kita mendapatkan vaksin Covid-19," ujar dia. 

Adapun Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru. Masyarakat yang belum memiliki NIK tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Untuk Sikka Sudah Ada di Gudang Farmasi, Ini Datanya

Penerbitan SE tersebut untuk memfasilitasi masyarakat rentan dan belum memiliki NIK agar dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum memiliki NIK saat ini dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Akses Pedulilindungi.id Cara Cetak Kartu Vaksin, Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat SMS dan Email

Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Update Jumlah Vaksinasi 4 Agustus 2021

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua mencapai 21.965.366 orang atau 10,55 persen, pada Rabu (4/8/2021) pukul 12.00 WIB.

Sementara jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 48.485.265 orang atau 23,28 persen.

Baca juga: GMNI NTT Desak Pemerintah Evaluasi Rumah Sakit dan Satgas Covid-19

Adapun masyarakat yang divaksin yakni dari kalangan tenaga kesehatan, petugas publik, lansia, masyarakat rentan, masyarakat umum dan anak usia 12-17 tahun.

Hingga saat ini, pemerintah menargetkan 208.265.720 orang dalam program vaksinasi Covid-19.

Adapun sasaran pada tahap pertama untuk tenaga kesehatan yakni sebanyak 1.468.764 orang.

 
Hingga saat ini, sebanyak 1.601.109 orang tenaga kesehatan sudah divaksinasi dosis pertama dan 1.463.950 orang telah disuntik dosis kedua.

Baca juga: Doa Khusus Minta Kesembuhan Saat Sakit Sesuai Petunjuk Hadist, Termasuk Sembuh dari Covid-19

Kemudian, sasaran pada tahap kedua untuk petugas publik sebanyak 17.327.167 orang.

Sebanyak 25.154.460 orang petugas publik sudah divaksinasi dosis pertama dan 12.405.686 orang telah disuntik vaksin dosis kedua.

Sementara, sebanyak 2.230.180 guru dan tenaga pendidik yang divaksinasi dosis pertama dan 1.753.196 orang disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.

Adapun, sasaran vaksinasi untuk lansia sebanyak 21.553.118 orang.

Baca juga: Keluarga Tak Terima Pasien Meninggal Divonis Covid-19 di Kabupaten TTU

 
Sebanyak 4.881.814 orang lansia yang divaksinasi dosis pertama dan 3.236.745 orang disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.

Dalam data yang sama, sasaran vaksinasi untuk masyarakat rentan dan umum sebanyak 141.211.181 orang.

Sebanyak 14.517.929 orang sudah divaksinasi dosis pertama dan 4.729.829 orang yang disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.

Kemudian, sasaran vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun sebanyak 26.705.490 orang.

Baca juga: Ratusan Warga Wae Kelambu Manggarai Barat Jalani Vaksinasi Covid-19

Saat ini, sebanyak 2.329.953 orang sudah disuntik dosis pertama dan 129.156 orang telah disuntik dosis kedua.

Vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis dan penyuntikannya dilakukan sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan untuk mencapai kekebalan komunal terhadap penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.

Berita terkait Vaksinasi Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat yang Tidak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 dengan Disdukcapil", Klik untuk baca: 
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved