Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Editor: Hermina Pello
Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi- Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021 

Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.

Baca juga: Luar Biasa, Anies Berhasil Capai 7,5 Juta Vaksinasi di DKI, Lebih Cepat Sebulan dari Target Presiden

Optimalisasi 3T

Selain sejumlah aturan di atas, PPKM Level 4 ini juga memuat ketentuan 3T yang perlu diterapkan daerah.

Berikut ketentuannya:

Daerah dengan positivity rate mingguan kurang dari 5 persen, harus melakukan tes 1 orang per 1000 penduduk per minggu

Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 5 persen dan kurang dari 15 persen, harus melakukan tes 5 orang per 1000 penduduk per minggu

Baca juga: Tekan Sebaran Virus Covid-19, Kampus Politani Kupang Gelar Vaksinasi Dosis Kedua

Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 15 persen dan kurang dari 25 persen, harus melakukan tes 10 orang per 1000 penduduk per minggu

Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 25 persen, harus melakukan tes 15 orang per 1000 penduduk per minggu
Pemerintah daerah juga perlu melakukan tracing sampai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina juga perlu dilakukan pada warga yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Untuk upaya treatment, perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Berita lain terkait PPKM Level 4

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus", Editor : Bayu Galih dan "Apa Itu PPKM Level 4?",  baca:
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved