Sidang Kasus Pembunuhan di PN Lembata Ricuh, Keluarga Datangi Polres, Ini Tuntutan Mereka
Sidang kasus pembunuhan Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape di Pengadilan Negeri Lembata berakhir dengan kericuhan
Tayang:
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen turun langsung ke Pengadilan Negeri Lembata untuk menenangkan situasi kemarahan keluarga pasca putusan hakim dalam kasus pembunuhan Kanisius Tupen, Kamis, 29 Juli 2021.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman bagi kelima terdakwa kasus pembunuhan Kanisius Tupen.
Menurut hakim, kelimanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Kanisius Tupen.
Terdakwa Matheus Lengari, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa dan Klemens Kwaman dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Sedangkan, Yustinus Sole dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. (*)
Berita Kabupaten Lembata Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sidang-kasus-pembunuhan-di-pn-lembata-ricuh-keluarga-datangi-polres-ini-tuntutan-mereka.jpg)