Pantau PPKM Level 4 di Kota Kupang, Kapolda NTT Cek Pusat Isolasi Terpadu

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum memantau pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Kupang, Kamis 29 Juli 2021

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kapolda NTT saat meninjau pusat isolasi terpadu Kota Kupang di Puskesmas Penkase Oeleta Kota Kupang, Kamis 29 Jili 2021. 

Penetapan Level 4 PPKM untuk Kabupaten dan kota akan diterapkan pada 45 kabupaten dan kota di 21 Provinsi di Indonesia.

Di Provinsi NTT, penetapan level 4 ini berlaku di Kupang Kota, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur.

Pelaksanaan PPKM Level 4 di wilayah NTT sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.

Menyikapi penetapan Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur sebagai daerah PPKM Level 4, Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, memberikan sejumlah atensi dan penekanan.

Kapolda meminta agar pelaksanaan kegiatan mempedomani aturan dari pemerintah terkait hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Polri, tandas Kapolda NTT mendukung penuh satgas Covid-19 dan melaksanakan pengawasan dan penerapan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, pengurangan mobilitas dan peniadaan kerumunan secara humanis dan persuasif.

"Tetapi apabila sudah diingatkan tetap melanggar maka perlu penegakan hukum dengan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas jenderal polisi bintang dua ini

Para Kapolres terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Level 4 diminta agar melaksanakan koordinasi antar wilayah kabupaten.

"Bila akan melaksanakan pengurangan mobilitas berupa penyekatan-penyekatan secara selektif dan prioritas serta melihat situasi dan kondisi dilapangan bila ada hal-hal yang sifatnya darurat/emergency," tambah Kapolda NTT.

Menurut Kapolda, hal ini perlu dilakukan sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar dan tidak membingungkan masyarakat.

Kapolres jajaran dan anggota juga diminta terus melaksanakan himbauan-himbauan dan pengawasan tentang pelaksanaan Prokes 5M dan 3 T.

"Hindari dan cegah perilaku-perilaku arogan dan kekerasan di lapangan mengingat semuanya saat ini masih dalam situasi keprihatinan bersama," himbau Kapolda NTT.

Selama masa PPKM Level 4 ini, seluruh aktivitas kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.

Akan dilakukan patroli gabungan dengan melibatkan personil Polres Kupang Kota, TNI AD, Satpol PP dan tim gugus tugas.
Patroli dimulai pukul 20.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita dengan memberikan himbauan untuk segera kembali kerumah masing-masing.

Pertimbangan penerapan 2 kabupaten dan 1 kota di Provinsi NTT diberlakukan PPKM Level 4 karena peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi, Provinsi NTT tertinggi (77.4 persen) di luar Jawa dan Bali.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved