Berita Kota Kupang

Jenazah Pasien Serangan Jantung di Kupang Divonis Covid-19, Keluarga Pasien Tak Terima

tidak lagi dimandikan. Pihak rumah sakit juga menyampaikan bahwa pasien tersebut harus langsung dimakamkan. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dok.Pribadi 
Suasana di RS Siloam Kupang pasca vonis Covid-19 pada jenazah pasien Frid, warga Maulafa Kota Kupang pada Senin 26 Juli 2021 perang.  

Jenazah Pasien Serangan Jantung di Kupang Divonis Covid-19, Keluarga Pasien Tak Terima

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Keluarga pasien yang meninggal dunia akibat serangan jantung tak terima atas vonis rumah sakit yang menyebut pasien terkonfirmasi positif. 

Keluarga pasien Frid alias FK, warga Maulafa Kota Kupang memprotes pihak rumah sakit Siloam Kupang atas vonis tersebut. 

Valen Keyn, salah satu kerabat pasien kepada POS-KUPANG.COM menyebut, pasien baru dibawa ke rumah sakit setelah mengalami serangan jantung sekira pukul 16.00 Wita.

Namun pihak rumah sakit memvonis pasien positif berdasarkan hasil rapid antigen. 

Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan PPKM Level Empat

"Tadi baru dibawa ke rumah sakit karena beliau serangan jantung jam 4 begitu. Sebelum masuk rumah sakit su meninggal tapi untuk pastikan meninggal dibawa ke RS. Tapi dari rumah sakit su vonis berdasarkan hasil rapid antigen positif. Ini yang keluarga sonde terima," ujar dia. 

Ia mengatakan, jenazah tidak lagi dimandikan. Pihak rumah sakit juga menyampaikan bahwa pasien tersebut harus langsung dimakamkan. 

Akibat kejadian kejadian itu, pihak kepolisian dari Polres Kupang Kota masih berjaga di rumah sakit. 

Sementara itu, pihak rumah sakit belum memberikan keterangan terkait hal itu. Direktur RS Siloam Kupang Hans Lie yang dihubungi belum merespon panggilan POS-KUPANG.COM dan membalas pesan Whatsapp hingga berita diturunkan. *) 

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved