Minggu, 19 April 2026

Berita Kota Kupang

PPKM Level Empat, Pemkot Kupang Terapakan UU Karantina Kesehatan, Pelanggar Kena Pidana

Hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang pemberlakukan PPK

Editor: Ferry Ndoen
Istimewa
pihak kepolisian saat melakukan penyekatan PPKM. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang pemberlakukan PPKM level IV. Dalam rapat yang digelar bersama unsur Forkompimda, Pemkot Kupang mendatap dukungan penuh dari pihak TNI/Polri untuk menjalankan PPKM kali ini.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, mengatakan Pemkot telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk penerapan PPKM ini bisa diterapkan sanksi. Hasilnya, pihak kejaksaan dan kepolisian membeberkan bakal menerapkan undang-undang karantina kesehatan bagi pelanggar PPKM.

Menurutnya, dalam massa PPKM, aktifitas masyarakat berlangsung hingga pukul 21.00 WITA. Setelah itu, pihak kepolisian, TNI dan satgas akan melakukan patroli dan penindakan.

"Tadi pak kapolres dan pak Dandim dan seluruh jajaran TNI siap back up, tidak ada lagi aktifitas masyarakat termakud yang di jalan-jalan," tegasnya, Minggu 25 Juli 2021 malam di rumah jabatan Wakil Wali Kota Kupang.

Masyarakat yang lengah dan tidak mengindahkan aturan tersebut, baginya sama seperti membiarkan kondisi ini berkepanjangan. Herman mengklaim SE yang dikeluarkan Wali Kota Kupang didasari SE Mendagri dan tidak bertentangan.

Kepolisian, TNI dan kejaksaan menurut Herman, akan memberi masukan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelanggar yang tidak mematuhi aturan ini, bahkan bakal ada ancaman pidana bagi pelanggar.

"Kalau disebut dalam edaran itu ya minta maaf, masyarakat yang kepala batu dan anggap diri masih hebat. Kita sudah edukasi 1,5 tahun dan nyatanya Covid itu ada. Ratusan kematian dan kasusnya terus bertambah," jelasnya.

Selain itu, Herman juga menjelaskan Pemkot juga akan melakukan tracking terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien. Tracking dilakukan minimal terhadap 15-30 orang. Bagi masyarakat yang diketahui kontak erat dan menghindar untuk tidak dilakukan tracking, sanksi pidana juga akan diterapkan.

Dalam melakukan tracking, menurut dia pihak kelurahan akan membantu dan lebih ketat untuk memperhatikan pasien dan orang yang kontak erat sehingga proses tracking berjalan lancar.

Pemkot juga Kupang bakal melakukan penyekatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Kupang menyusul adanya pemberlakuan PPKM level IV ini. SE dikelurakan juga untuk memperkuat pengetatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Kupang.

"Pada gerbang-gerbang akan dilakukan penyengkatan. Pembatasan orang masuk dan keluar Kota Kupang," ungkapnya.

Herman menjelaskan, penyekatan ini akan dilakukan pada akhir pekan selama masa berlaku PPKM level IV. Menurutnya, pada akhir pekan mobilitas warga sangat tinggi sehingga langkah penyekatan ini perlu dil

Herman menyebut jalan darat akan dilakukan penyekatan dengan skala ketat sementara pintu masuk jalur laut juga akan diketatkan dengan memeriksa pelaku perjalanan yang masuk tanpa surat bebas Covid-19. Untuk jalur udara, ketentuan telah diatur melalui kementrian perhubungan.

"Di Baumata itu nanti dari TNI AU dan Polri, di Bolok TNI AL dan di pintu lain akan ada TNI AD dan Polri serta lurah-lurah setempat," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved