Berita Kota Kupang
Tiga Wilayah di NTT Masuk PPKM Level Empat, Apa Saja?
Sumtim dan Kota Kupang untuk lebih responsif dan lebih ketat untuk pengendalian mobilitas warga agar bisa mengendalikan lonjakan kasus.
Tiga Wilayah di NTT Masuk PPKM Level Empat, Apa Saja?
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah pusat memberlakukan tiga wilyah di NTT sebagai daerah penerapan PPKM Level IV.
Tiga wilayah tersebut antara lain, Kota Kupang, kabupaten Sikka dan kabupaten Sumba Timur.
Keputusan tersebut diketahui usai rapat koordinasi dengan agenda Pembahasan penerapan PPKM Level IV diluar Jawa Bali, Sabtu 24 Juli 2021 pukul 14. 00 Wita sampai dengan 16. 30 Wita bersama narasumber dari Menko Perekonomian RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Perhubungan RI, Wamenkes, Staf khusus menteri sosial.
Dalam rapat tersebut diputuskan Pemberlakukan PPKM diluar Jawa Bali digelar terhitung mulai tanggal 26 Juli sd 8 Agustus 2021 dan Penetapan Level PPKM untuk Kab dan kota akan diterapkan pada 45 Kab dan kota di 21 Provinsi, termasuk di Prov NTT di Kupang Kota, Sikka dan Sumba Timur.
Khusus tiga daerah di provinsi NTT yang masuk dalam penerapan PPKM level IV, didasari pertimbangan peningkatan presentase kumulatif kasus terkonfirmasi dan Provinsi NTT tertinggi ( 77.4%) diluar jawa bali dan Kasus aktif terbesar mencapai 11.38 %.
Baca juga: Beredar di Medsos,Rencana PPKM Level 4 di Kota Kupang 26 Juli - 8 Agustus 2021,Ini Daerah Penyekatan
Pertimbangan berikut yakni peta sebaran sekuen Sars - Covid - varian of concern , kasus varian Delta terbesar di NTT 40 kasus di luar Jawa Bali dan BOR dan Konversi TT pertanggal 22 Juli 2021 diatas standar WH0 dibawa 60 %.
Tiga daerah ini memiliki presentase BOR dengan rincian Kabupaten Sikka 76 %, Sumba Timur 75 % Kota Kupang 73 %.
Sementara capaian vaksinasi di Kabupaten Sikka dan Sumba Timur (Sumtim) dibawa rata-rata nasional
Rapat pun merekomendasikan :
Pertama Kabupaten Sikka, Sumtim dan Kota Kupang untuk lebih responsif dan lebih ketat untuk pengendalian mobilitas warga agar bisa mengendalikan lonjakan kasus.
Baca juga: Stok Vaksin di Kota Kupang Kembali Kosong, Pelayanan Terhenti
Kedua, perlunya percepatan vaksinasi di wilayah Provinsi NTT mengingat saat ini pengunaan vaksin di NTT secara nasional masih rendah.
Ketiga, pengetatan dan pengendalian secara konsisten dan terpadu atas pengaturan serta pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah- wilayah yang diberlakukan PPKM level IV sebagaimana ditetapkan Instruksi Mendagri.
Keempat, menyiapkan tempat isolasi terpusat mengantisipasi lonjakan kasus dan ketersedian BOR tempat tidur pasien Covid-19 jika terisi penuh.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/satgas-covid-19-kota-kupang.jpg)