Berita Kota Kupang

Beredar di Medsos,Rencana PPKM Level 4 di Kota Kupang 26 Juli - 8 Agustus 2021,Ini Daerah Penyekatan

Beredar di Medsos, Rencana Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Kupang 26 Juli - 8 Agustus 2021

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Istimewa
Foto tim satgas Covid-19 Sumba Barat melakukan sosialisasi pemberlakuan PPKM darurat di Kota Waikkabubak, Sumba Barat, Kamis 23 Juli 2021 malam. 

1. Pelaksanaan Penyekatan

- Batas Kota Bimoku
- Penfui
- Belo
-Tabun
-Bolok
-Tenau

Pers yang dilibatkan

- Pers. Polri
- Pers. TNI AD
- Pers. TNI AU
- Pers. TNI AL
- Pers. Dishub
- Pers. Pol pp
- Pers.kesehatan
- BPBD

Baca juga: Sebut 5 Hari ke Depan Krusial, Puan Maharani Minta PPKM Darurat Jangan Kendur! Ada Apa?

Cara Bertindak :
- Pemeriksaan Dokumen Perjalanan berupa Kartu Identitas (KTP), Kartu Vaksin atau Rapid Antigen.
- Apabila tidak dapat menunjukkan Kartu Vaksin maka dapat menunjukan surat keterangan Hasil Rapid Antigen dengan hasil Negatif dan apabila tidak dapat menunjukan kartu vaksin maupun surat keterangan hasil rapid maka pengendara transportasi publik dan penumpang tidak diperbolehkan masuk ke daerah hukum polres kupang kota.

2. Transportasi publik

- Transportasi publik menuju Daerah hukum polres kupang kota dapat memasuki daerah hukum polres kupang kota apabila seluruh penumpang dalam transportasi publik tersebut dapat menunjukkan surat vaksin atau surat Rapid Antigen dengan hasil Negatif.
-Terkait jumlah penumpang pada transportasi publik maksimal 50 persen dari kapasitas aslinya. Transportasi publik tersebut antara lain Kendaraan umum,angkutan massal, taksi(konvensional dan online), serta kendaraan sewa.
- Terhadap Ojol/pangkalan tetap bisa mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

3. Kegiatan Dalam Kota

- Himbauan dan penertiban transportasi publik dalam kota dilaksanakan pada :
*1.Pasar
*2.Terminal
*3.Pertokoan
*4.Kuliner

Pers Yang Dilibatkan :
- Pers. Satuan Lalu lintas Polres Kupang Kota

Cara Bertindak :

- Masyarakat yang tidak mematuhi Prokes akan diberi peringatan dan diberi masker untuk dipakai.
- Terhadap transportasi publik di tempel stiker kapasitas penumpang pada level PPKM IV dan juga pemberitahuan lewat medsos FB, Instagram dan Twiter

4. Tempat Keramaian & Jam Operasional

- Seluruh aktifitas kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.

Cara Bertindak :

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved