Berita Kota Kupang
Beredar di Medsos,Rencana PPKM Level 4 di Kota Kupang 26 Juli - 8 Agustus 2021,Ini Daerah Penyekatan
Beredar di Medsos, Rencana Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Kupang 26 Juli - 8 Agustus 2021
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
1. Pelaksanaan Penyekatan
- Batas Kota Bimoku
- Penfui
- Belo
-Tabun
-Bolok
-Tenau
Pers yang dilibatkan
- Pers. Polri
- Pers. TNI AD
- Pers. TNI AU
- Pers. TNI AL
- Pers. Dishub
- Pers. Pol pp
- Pers.kesehatan
- BPBD
Baca juga: Sebut 5 Hari ke Depan Krusial, Puan Maharani Minta PPKM Darurat Jangan Kendur! Ada Apa?
Cara Bertindak :
- Pemeriksaan Dokumen Perjalanan berupa Kartu Identitas (KTP), Kartu Vaksin atau Rapid Antigen.
- Apabila tidak dapat menunjukkan Kartu Vaksin maka dapat menunjukan surat keterangan Hasil Rapid Antigen dengan hasil Negatif dan apabila tidak dapat menunjukan kartu vaksin maupun surat keterangan hasil rapid maka pengendara transportasi publik dan penumpang tidak diperbolehkan masuk ke daerah hukum polres kupang kota.
- Transportasi publik menuju Daerah hukum polres kupang kota dapat memasuki daerah hukum polres kupang kota apabila seluruh penumpang dalam transportasi publik tersebut dapat menunjukkan surat vaksin atau surat Rapid Antigen dengan hasil Negatif.
-Terkait jumlah penumpang pada transportasi publik maksimal 50 persen dari kapasitas aslinya. Transportasi publik tersebut antara lain Kendaraan umum,angkutan massal, taksi(konvensional dan online), serta kendaraan sewa.
- Terhadap Ojol/pangkalan tetap bisa mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Himbauan dan penertiban transportasi publik dalam kota dilaksanakan pada :
*1.Pasar
*2.Terminal
*3.Pertokoan
*4.Kuliner
Pers Yang Dilibatkan :
- Pers. Satuan Lalu lintas Polres Kupang Kota
Cara Bertindak :
- Masyarakat yang tidak mematuhi Prokes akan diberi peringatan dan diberi masker untuk dipakai.
- Terhadap transportasi publik di tempel stiker kapasitas penumpang pada level PPKM IV dan juga pemberitahuan lewat medsos FB, Instagram dan Twiter
4. Tempat Keramaian & Jam Operasional
- Seluruh aktifitas kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
Cara Bertindak :