Berita TTU
Satgas Kabupaten TTU, Gelar Rapat Terbatas Penanganan Covid-19
Warga yang keluar masuk antarwilayah maupun luar wilayah wajib menunjukan KTP, dan Cek Suhu
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Satgas Kabupaten TTU, Gelar Rapat Terbatas Penanganan Covid-19
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Satgas Covid-19 Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rapat terbatas penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Rapat terbatas yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU jl. Rahmat, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefanenanu ini dipimpin oleh Bupati TTU.
Bupati TTU, Drs. Juandi David dalam kesempatan itu, memberikan gambaran umum Posko-posko Covid-19 yang harus diperhatikan dan diperketat pengawasannya di wilayah Kabupaten TTU.
Ia menegaskan bahwa pembangunan posko-posko Covid-19 wajib ada di setiap Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
Baca juga: Pakar Hukum Unwira : Anggota DPRD TTU yang Diduga Kerja Proyek di Rote Ndao Dapat Dikenai Sangsi
"Warga yang keluar masuk antarwilayah maupun luar wilayah wajib menunjukan KTP, dan Cek Suhu," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati TTU, Drs Eusabius Binsasi memberikan penjelasan tentang pembatasan aktifitas masyarakat di wilayah Kabupaten TTU, perihal Pandemi Covid-19 yang akan diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
Dandim 1618/TTU, Letkol Arm. Roni Junaidi dalam kesempatan itu juga memaparkan Slide dan Laporan tentang Penanganan Vaksinasi serta Grafik Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten TTU.
Ia berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan Tim satgas Covid-19, dapat menekan laju angka penularan Covid-19 di Kabupaten TTU.
Baca juga: Dandim 1618/TTU Pimpin Personil Berjemur di bawah Terik Matahari
Hadir dalam kegiatan ini, Bupati TTU, Drs. David Juandi, Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi S.Sos, Wakil Bupati TTU, Drs. Eusebius Binsasi, Mewakili Kapolres, Kabag Ops Polres TTU, AKP Jhony Simon, Pj. Sekda TTU Fransiskus Fay S. Pt., M.Si.
Ada juga Kadis Kesehatan Kabupaten TTU, Thomas Laka, SKM), Kasat Pol. PP, Agustinus Solokana S.IP, Kadis Kominfotik (Drs Kristoforus Ukat M.M, Plt. Kepala BPBD, Dra. Yosefina Lake, Kadis Sosial , Ir. Pace Dami, Plt Direktris RSUD Kefamenanu, dr. Theresia Mulowato, Kadis Perhubungan, Yanuarius Makun, Kepala Badan Pengawasan Keuangan, Bonefasius Ola Kian S.E, dan Asisten 1 Setda TTU, Drs. Yoseph Kuabib. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/rapat-terbatas-satgas.jpg)