Berita Sikka
Penanganan Kasus Korupsi di Sikka 3 Vonis 1 Proses Penyelidikan
Penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejari Sikka sudah ada 3 vonis majelis hakim tipikor atas perbuatan para tersangk
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Penanganan Kasus Korupsi di Sikka 3 Vonis 1 Proses Penyelidikan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM / MAUMERE-Penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejari Sikka sudah ada 3 vonis majelis hakim tipikor atas perbuatan para tersangka.
Tiga vonis kasus korupsi itu dua tersangka kasus dugaan pembangunan Puskesmas Bola dan satunya dugaan penyelewengan dana desa.
Para tersangka telah menerima vonis dan menjalani proses hukuman.
Untuk kerugian negara ada tiga vonis hakim itu masing-masing telah diputuskan dan belum ada yang menggantikan uang kerugian negara. Para tersangka bersedia menjalani hukuman kurungan atas kerugian yang dilakukan.
Baca juga: Pelayanan Administrasi Kependudukan di Sikka Terapkan Prokes dan Belum Pakai Keterangan Vaksin
Demikian penjelasan Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H melalui Kasie Pidsus Kejari Sikka, Nurbadi Yunarko, S.H, M.H kepada POS-KUPANG.COM di Kejari Sikka, Rabu, 21 Juli 2021 siang.
Ia menjelaskan, untuk penanganan kasus korupsi saat ini ada satu kasus yang sedang dalam proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti pihak kejaksaan.
“Untuk kasus korupsi ada tiga vonis bagi tiga tersangka dan satu kasus dalam proses penyelidikan,” kata Jaksa Badi.
Ia mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Bola sebesar Rp 540.113.950.23 dan kasus korupsi dana desa Rp 588.368.455.
“Untuk kerugian negara para tersangka tidak melakukan pengembalian kerugian negara dan menjalani kurungan badan,” kata Jaksa Badi.
Ia mengatakan, pihaknya terus meminta dukungan warga Sikka dalam rangka pemberantasan korupsi di Kabupaten Sikka.(ris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasus-puskesmas-bola-kontraktor-sudah-ditahan-tanggal-3-desember-2020.jpg)