Berita Lembata

Thomas Ola Langoday Ditunjuk Jalani Tugas Sebagai Bupati Lembata Sementara

ditegaskan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia;

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday bersama perwakilan keluarga dr Jimi Sunur membahas proses pemakaman Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur di Lewoleba, Sabtu, 17 Juli 2021 malam.  

Thomas Ola Langoday Ditunjuk Jalani Tugas Sebagai Bupati Lembata Sementara

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs. Yosef Adreanus Nae Soi, MM menyurati Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola, S.E., M.Si., untuk menjalankan tugas-tugas Bupati Lembata. Ini untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Lembata menyusul mangkatnya Eliaser Yentji Sunur, S.T., M.T.

Surat berlogo garuda dengan kop Gubernur Nusa Tenggara Timur, nomor: Pem.131/1/I/232/VII/2021 tertanggal 19 Juli 2021, sifat: segera, tanpa lampiran, perihal: penugasan wakil bupati Lembata, yang ditandatangani Wakil Gubernur NTT, Drs. Yosef Adreanus Nae Soi, MM, ditujukan kepada Wakil Bupati Lembata.

Surat ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur NTT, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ketua DPRD NTT dan Ketua DPRD Kabupaten Lembata.

“Berkenaan dengan telah meninggal dunia Bupati Lembata masa jabatan tahun 2017-2022 atas nama alm. Eliaser Yentji Sunur, ST., maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut”, tulis Wagub Nae Soi dalam suratnya itu.

Baca juga: Bupati Sunur Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Dimakamkan di Lembata, Ini Penjelasan Pemprov NTT

Ada tiga point yang disampaikan: 1. Berdasarkan pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia;

2. Di dalam ketentuan pasal 88 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, ditegaskan bahwa “Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya bupati/wali kota atau sampai diangkatnya penjabat bupati/wali kota”.

3. Sehubungan dengan hal itu, agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata sambil menunggu proses penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata.

Belum diperoleh informasi kapan Thomas Ola akan dilantik menjadi Bupati Lembata.

Baca juga: Sambil Berlinang Air Mata di Makam Bupati Lembata, Wabup Langoday : Selamat Jalan Ama Yance !

Yang pasti, Thomas Ola akan menjabat Bupati Lembata sampai akhir masa jabatan pasangan dengan tagline Sunday ini pada bulan Mei 2022 mendatang.

Sebagaimana diketahui Bupati Eliaser Yentji Sunur meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Kupang, Sabtu 17 Juli 2021 lalu, karena terpapar Covid-19 dan komplikasi dengan penyakit bawaan lainnya.

Dia diterbangkan ke Lewoleba, setelah disemayamkan semalam di RS Siloam Kupang.

Jenazah almarhum Yentji Sunur saat tiba di Bandara Wuno Pito langsung diarak menuju pemakamannya di Kuma Resort, kediamannya di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan.

Baca juga: Pemerintah dan Masyarakat NTT Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Bupati Lembata 

Pemakaman dilakukan dengan protokol kenegearaan tapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Warga masyarakat hanya bisa melihat dari jalan raya saat mobil jenazah melintas.

Para pelayat dibatasi secara ketat. Upacara pemakaman dipimpin Wabup Thomas Ola.

Pejabat luar Lembata yang hadir, hanya Bupati Flores Timur, Anton Gege Hadjon.

Keluarga almarhum masih menggelar doa arwah pada malam hari.

Tapi, dilakukan tetap dengan protokol kesehatan dengan jumlah yang terbatas.

Baca juga: Jenazah Bupati Lembata Akan Diterbangkan Hari Ini ke Lewoleba

Dinas Kominfo Lembata melakukan siaran live streaming jalannya prosesi penguburan maupun doa arwah.

Berita Lembata terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved