Idul Adha

Berkurban Saat Idul Adha Bolehkah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Jawabannya, Cermati

Hari Raya Kurban sudah dekat. Siapkanlah hatimu, siapkanlah hewan yang akan dikurbankan, supaya doamu diterima Allah.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Salah satu tempat penjualan hewan kurban di Pasar Kambing Galeong, Karawaci, Kota Tangerang jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah. Saat ini harga kambing dan domba bervariasi, antara Rp 2.759.000 - Rp 7.500.000 per-ekor. 

POS-KUPANG.COM – Hari Raya Kurban sudah dekat. Siapkanlah hatimu, siapkanlah hewan yang akan dikurbankan, supaya doamu diterima Allah.

Perlu kamu ketahui bahwa mengurbankan hewan pada hari raya seperti ini, Hari Raya Idul Adha, merupakan ibadah yang teramat mulia di mata Allah.

Apalagi mempersembahkan hewan yang tak punya cacat itu, dilakukan setelah umat menjalani puasa Sunnah, puasa Tarawiyah dan puasa Arafah.

Itu artinya, hewan yang dikurbankan itu, benar-benar hewan dipersembahkan dengan ketulusan hati untuk Allah.

Baca juga: Informasi Lengkap Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1442 H, Paling Murah Kambing dan Termahal Sapi

Seyogyanya dipahami bahwa melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di Bulan Dzulhijjah, merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.

Dan, hukum ibadah kurban ini merupakan sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.

Dengan demikian, umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya.

Namun ketahuilah, bahwa sampai saat ini, seringkali orang yang masih hidup melaksanakan kurban untuk dan atas nama orang yang sudah meninggal.

Baca juga: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 2021, Lengkap Niat & Keutamaannya

Pertanyaannya, bolehkan itu dilakukan? Bagaimana hukumnya atas hal itu?

Untuk menjawabi itu, berikut ini kami sajikan secara lengkap apakah dibolehkan atau tidak dibolehkan, berkurban bagi orang yang sudah wafat.

Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo menerangkan, hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua.

Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.

Baca juga: Ini Naskah Contoh Khutbah Idul Adha 1442 H, Ditulis Ketua Umum PP Muhammadiyah, Paling Lama 15 Menit

"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network, Selasa 7 Juli 2020.

"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.

Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup."Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv 15 Juli 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved