Begini Alasannya, Dispendukcapil Kota Kupang Tidak Bisa Layani Pembuatan E-KTP
DispendukCapil tidak dapat melakukan pelayanan pencetakan e-KTP karena stock ribbon dan film tidak mencukupi
Begini Alasannya, Dispendukcapil Kota Kupang Tidak Bisa Layani Pembuatan E-KTP
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang terhitung mulai hari ini tidak bisa melayani warga Kota Kupang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Terhambatnya pelayanan ini disebabkan dinas tersebut mengalami kehabisan stok ribbon dan film yang merupakan bahan penting dalam pembuatan E-KTP.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DispendukCapil Kota Kupang, Dra. Agus Ririmasse kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021, di kantor DispendukCapil, mengatakan, per hari ini pencetakan E-KTP tidak dapat dilakukan, karena ribbon dan film habis total.
Agus menjelaskan Ribbon dan film merupakan tinta yang dipakai di printer kita untuk pencetakan KTP itu telah habis sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pencetakan KTP.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Kupang, Angka Terus Naik
Kehabisan bahan ini juga menyebabkan masyarakat yang melakukan pengurusan untuk tes CPNSD, kuliah harus terbengkalai.
Sejauh ini, stok blangko yang sempat mengalami kehabisan pada beberapa waktu lalu telah diatasi oleh Dirjen Dukcapil, namun ketersediaan itu tidak digunakan.
Sebab, pihaknya mengalami kehabisan stok ribbon dan film sehingga otomatis pencetakan e-KTP tidak bisa dilakukan.
Agus berdalih pihaknya tidak ada niat untuk menyusahkan masyarakat Kota Kupang, bahkan jika ada stok ribbon dan film, pegawai yang ada di Dispendukcapil siap untuk melayani masyarakat.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Kupang, Angka Terus Naik
Menurutnya, pengeluhan ini juga telah disampaikan dalam rapat LKPJ Wali Kota beberapa waktu lalu bersama badan anggaran (Banggar) di DPRD.
"Bahwa dalam dua minggu kedepan DispendukCapil tidak dapat melakukan pelayanan pencetakan e-KTP karena stock ribbon dan film tidak mencukupi, dan sudah habis," sambungnya.
Agus berharap persoalan ini menjadi perhatian semua pihak agar bisa dilakukan penganggaran terlebih dahulu sebelum pembahasan anggaran di DPRD, karena anggaran pada dispendukcapil telah habis.
Untuk itu, pertimbangan dari semua pihak harus hadir untuk mengurai masalah penting ini.
Baca juga: Tangani Lonjakan Pasien Covid-19, Manajemen RSUD Kupang Optimalisasi Tenaga Kesehatan
Pada saat pembahasan anggaran murni Dispendukcapil telah mengusulkan, namun usulan tersebut tidak diakomodir sehingga Dispendukcapil pun tetap melayani dengan menggunakan anggaran dan stok bahan yang ada.
"Untuk satu ribbon dan film dalam pencetakan E-KTP sebanyak 500 keping. Bayangin saja perhari 200 orang datang untuk mencetak e-KTP. Sehingga berkaitan dengan pelayanan pencetakan administrasi kependudukan perlu mendapat perhatian khusus," ungkapnya.
Untuk dapat melakukan pengadaan ribbon dan film, Agus menyebut, Dispendukcapil membutuhkan anggaran Rp 500 juta.
Ia menegaskan masalah ini agar segera diselesaikan untuk mencegah gejolak sosial yang justru mempengaruhi layanan pemerintahan di masyarakat.
Baca juga: Di Kota Kupang Calon Siswa Tak Terakomodir Sistem Zonasi, Orang Tua Temui Kadis Pendidikan NTT
"Ya saya berharap Dispendukcapil bisa diberikan perhatian, sebab DispendukCapil dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam pencetakan e-KTP, jika ribbon dan film sudah ada, jika tidak maka pelayanan belum dapat dilakukan," pungkasnya. (*)