Sosok Ini Mengeluh ke Jokowi, Lapar dan Di PHK, Minta Ayah Gibran Jangan Perpanjang PPKM, Siapa?
Ada yang mengeluh agar Jokowi tak lagi memperpanjang PPKM ada juga yang mengeluhkan lapar hingga tak ada pekerjaan akibat di PHK.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
Sosok Ini Mengeluh ke Jokowi, Lapar dan Di PHK, Minta Ayah Gibran Jangan Perpanjang PPKM, Siapa?
POS-KUPANG.COM - Presiden Jokowi baru saja mengunggah ucapan selamat kepada para perwira remaja baru lulusan Akademi TNI dan Akademi Kepolisian yang dilantiknya hari ini Selasa 14 Juli 2021.
Dalam unggahan tersebut Jokowi menuliskan, 4 perwira yang hadir adalah perwakilan dari 700 orang rekannya yang mengikuti upacara melalui konferensi video di masing-masing akademi angkatan dan kepolisian.
Begini isi caption Ayah Gibran Rakabuming Raka ini:
''Empat perwira remaja dari TNI dan Polri hadir langsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pagi ini, untuk saya lantik dalam upacara Prasetya Perwira TNI-Polri tahun 2021.
Baca juga: Pernah Janjikan Vaksin Gratis,Jokowi Dikecam Karena Dinilai Ingkar Janji Saat Muncul Vaksin Berbayar
Mereka mewakili 700 orang rekannya yang mengikuti upacara melalui konferensi video di masing-masing akademi angkatan dan kepolisian.
Mereka semua telah melewati berbagai ujian dengan disiplin ilmu sesuai dengan matra masing-masing.
Menguasai teknik, taktik, dan keterampilan yang dibutuhkan, memiliki karakter yang tanggap, tanggon, dan kepemimpinan yang trengginas, yang menjadikan mereka putra-putri terbaik bangsa Indonesia.
Selamat kepada para perwira remaja baru lulusan Akademi TNI dan Akademi Kepolisian.''
Baca juga: KEMATIAN Akibat Corona Tembus 65.457 orang, Jokowi Sampaikan Duka Cita Untuk Korban Covid-19
Unggahan ayah Kaesang Pangarep ini langsung ditanggapi warganet.
Bukannya turut mengucapkan selamat kepada para perwira.
Warganet lebih banyak berkomentar soal PPKM yang berlaku.
Ada yang mengeluh agar Jokowi tak lagi memperpanjang PPKM ada juga yang mengeluhkan lapar hingga tak ada pekerjaan akibat di PHK.
Baca juga: Duh, Presiden Jokowi Dapat Komentar Pedas Sosok Ini Saat Tinjau Asrama Haji: Covid Sama dengan Cuan
Begini kutipan komentar warganet:
@barepgm_: PAK LAPAR PAK ! JUALAN NASI GORENG KAYA JUALAN NARKOBA
@hai_beje: Corona di jadikan bisnis
@sukmaisheree: PPKM = PELAN PELAN KITA MODAR
Baca juga: Darurat Covid-19, Seluruh Kepala Daerah Diminta Presiden Jokowi Terus Turun Lapangan
@melati_ayunda: PPKM jangan diperpanjang pak, saya sudah kena PHK dri kantor
@cometdition: Laper pak
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.
Baca juga: BEM UI Dapat Serangan Balik dari Sesama Mahasiswa, Pasca Sebut Jokowi The King Of Lip Service, Lho?
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.
Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis 1 Juli 2021, Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat.
Baca juga: Kaesang Pangarep Trending Topic, Putra Jokowi Tanggapi Tudingan Kelola Persis Solo Pakai Dana APBN
Berikut rinciannya:
1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Baca juga: Jabar Lockdown Tingkat RT/RW, Ini yang Dilakukan Anies Baswedan di Jakarta, Ini Cakupan PPKM Darurat
2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.
Jokowi pun menginstruksikan jajarannya bekerja sama menjalankan PPKM darurat. Ia juga meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," kata Presiden.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/presiden-jokowi-sampaikan-ppkm-jawa-bali_01.jpg)