Rabu, 29 April 2026

Sosok Ini Mengeluh ke Jokowi, Lapar dan Di PHK, Minta Ayah Gibran Jangan Perpanjang PPKM, Siapa?

Ada yang mengeluh agar Jokowi tak lagi memperpanjang PPKM ada juga yang mengeluhkan lapar hingga tak ada pekerjaan akibat di PHK.

Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi telah menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali untuk menangggulangan penyebaran Covid-19 dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Kamis 1 Juli 2021. PPKM akan berlaku mulai 3 Juli 2021. 

@hai_beje: Corona di jadikan bisnis

@sukmaisheree: PPKM = PELAN PELAN KITA MODAR

Baca juga: Darurat Covid-19, Seluruh Kepala Daerah Diminta Presiden Jokowi Terus Turun Lapangan

@melati_ayunda: PPKM jangan diperpanjang pak, saya sudah kena PHK dri kantor

@cometdition: Laper pak

BACA JUGA BERITA LAINNYA:

Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Baca juga: BEM UI Dapat Serangan Balik dari Sesama Mahasiswa, Pasca Sebut Jokowi The King Of Lip Service, Lho?

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis 1 Juli 2021, Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat.

Baca juga: Kaesang Pangarep Trending Topic, Putra Jokowi Tanggapi Tudingan Kelola Persis Solo Pakai Dana APBN

Berikut rinciannya:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Baca juga: Jabar Lockdown Tingkat RT/RW, Ini yang Dilakukan Anies Baswedan di Jakarta, Ini Cakupan PPKM Darurat

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved