Idul Adha
Idul Adha 20 Juli 2021, Doa Bacaan Niat Syarat untuk Sahibul Qurban Sebelum Menyembelih Hewan Kurban
Idul Adha atau disebut juga Idul Qurban. Dalam hari raya ini, umat Muslim merayakan peristiwa Kurban.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. 1 Zulhijah ditetapkan pada 11 Juli 2021.
Sidang isbat penentuan awal Zulhijah digelar pada Sabtu 10 Juli 2021
Idul Adha atau disebut juga Idul Qurban. Dalam hari raya ini, umat Muslim merayakan peristiwa Kurban.
Dikutip dari Wikipedia, Pada hari ini diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim, yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah, kemudian sembelihan itu digantikan oleh-Nya dengan domba.
Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Id bersama-sama di tanah lapang atau di masjid, seperti ketika merayakan Idulfitri. Setelah salat, dilakukan penyembelihan hewan kurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.
Baca juga: Hasil Sidang Isbat Idul Adha 20 Juli 2021, 1 Zulhijah pada 11 Juli 2021, Niat Puasa Zulhijah Arafah
Iduladha jatuh pada tanggal 10 bulan Zulhijah, hari ini jatuh persis 70 hari setelah perayaan Idulfitri. Hari ini juga beserta hari-hari Tasyrik diharamkan puasa bagi umat Islam.
Pusat perayaan Iduladha adalah sebuah desa kecil di Arab Saudi yang bernama Mina, dekat Makkah. Di sini ada tiga tiang batu yang melambangkan Iblis dan harus dilempari batu oleh umat Muslim yang sedang naik haji.
Iduladha adalah puncaknya ibadah Haji yang dilaksanakan umat Muslim. Terkadang Iduladha disebut pula sebagai Idulkurban atau Lebaran Haji.
Sahibul Kurban (orang yang berkurban) haruslah mengikuti ketentuan-ketentuan dalam syariat saat hendak menyembelih hewan kurbannya.
Baca juga: Keutamaan dan Bacaan Doa Puasa Arafah dan Puasa Dzulhijjah, Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha
Menurut Ustaz Beny Susanto, Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY mengatakan, ketika berkurban, ada ketentuan sebelum dan saat melakukan proses penyembelihan untuk sahibul kurban.
"Ada sekitar tiga ketentuan yang menjadi syarat bagi sahibul kurban sebelum dan saat hendak menyembelih hewan kurbannya, satu diantaranya dengan membaca niat," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, waktu lalu
Berikut tata caranya berdasarkan penjelasan Ustaz Beny:
Pertama yaitu membaca niat saat proses penyembelihan dan meta'yin (menentukan hewannya) yaitu dimulai:
Baca juga: Sholat Id di Rumah,Ini Contoh Naskah Khutbah Idul Adha 2021: Semangat Kurban Semangat Lawan Covid-19
1) Membaca basmalah dengan sempurna
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
2) Membaca Shalawat untuk Rasullulah SAW
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ
Artinya: Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
3) Baca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid satu kali
Baca juga: SIMAK! Resep Olahan yang Cocok untuk Menu Idul Adha, Ada Nasi Kebuli Hingga Daging Sapi Lada Hitam
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
4) Baca doa menyembelih
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Lalu, bagi sahibul kurban yang melakukan penyembelihan dengan bantuan orang lain (tidak melakukan pemotongan sendiri).
Baca juga: KEUTAMAAN Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, Arafah Jelang Idul Adha, Puasa 8 Dzulhijjah Hapus Dosa Setahun
Ustaz Beny mengatakan, diperbolehkan bagi orang yang berkurban (sahibul kurban) untuk menyerahkan niatnya kepada orang islam yang lain. Namun, orang tersebut masuk dalam kategori Tamyiz (orang yang mampu membedakan yang benar dan salah).
"Boleh diserahkan niatnya kepada orang yang Tamyiz, maksudnya orang yang paham akan agama dan dapat membedakan yang benar dan salah dalam syariat," ujarnya.
Kedua, proses penyembelihan. Bagi sahibul kurban hal ini pun diatur baik yang dilakukan secara sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
Bagi laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi). Sedangkan, bagi perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Baca juga: Contoh Teks Khutbah Sholat Id Saat Idul Adha 2021 di Tengah Pandemi Covid-19
Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata:
ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ
Artinya: “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”
Lalu, bagaimana dengan sahibul kurban yang tidak mampu dalam proses penyembelihan meskipun laki-laki.
Baca juga: Resep Bakso Sapi Rumahan untuk Idul Adha 2021, Bisa Pakai Blender
Ustaz Beny menuturkan, diperbolehkan menyembelih hewan kurban memakai bantuan jasa orang bagi sahibul kurban yang tidak mampu melakukannya.
"Penyembelihan hewan diperbolehkan untuk di wakilkan apabila tidak mampu melakukannya," jelas Ustaz Beny.
Hal ini pun dijelaskan dalam hadis Ibnu Qudamah:
ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ( 13/389 390- ) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ
Artinya: “Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3]
Baca juga: Masakan Khas Idul Adha 2021 Lontong Kari, Cocok Dimakan Pagi Hari, Apa Resepnya?
Ketiga, terkait hasil daging kurban setelah proses penyembelihan.
Sahibul kurban pun harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur misalnya, bila kurbannya sunah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya (sahibul kurban) memakan daging kurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.
Lalu, diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam. Dan wajib baginya menyedekahkan daging kurbannya. Yang paling afdhal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
Kemudian, apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.
Baca juga: Masakan Khas Idul Adha 2021, Nikmatnya Makan Langga Roko, Dikukus dan Tak Berlemak, Apa Resepnya
Selanjutnya, menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
Adapun, tutur Ustaz Beny, makna paling terdalam dari berkuban ialah berniat ikhlas beribadah karena Allah SWT.
"Terpenting dari ibadah kurban ialah menerapkan rasa ikhlas diri dan berserah diri kepada Allah SWT," ucapnya.
Seperti dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan:
ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ
Artinya: “Pahala berkurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut."
Berita lain terkait Idul Adha 2021
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BACAAN Doa, Niat dan Syarat untuk Sahibul Qurban Sebelum Menyembelih Hewan,
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni