Sabtu, 25 April 2026

26 Warga Kabupaten Sikka Meninggal Dunia, Tim Satgas Minta Warga Taat Protokol Kesehatan

Penambahan warga Kabupaten Sikka yang meninggal dunia karena Covid-19 terus mengalami peningkatan.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Kadis Kesehatan Sikka, Petrus Herlemus 

26 Warga Sikka Meninggal Dunia, Tim Satgas Minta Warga Taat Prokes

Laporan Reporter P0S-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Penambahan warga Kabupaten Sikka yang meninggal dunia karena Covid-19 terus mengalami peningkatan.

Hingga Kamis, 8 Juli 2021 pagi sudah ada 26 warga yang meninggal dunia. Penambahan warga yang meninggal dunia ini membuat Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka terus mengimbau warga agar terus memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) saat beraktivitas di luar rumah.

Demikian penjelasan Kadis Kesehatan Sikka, Petrus Herlemus kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Kamis, 8 Juli 2021 siang.

Ia menjelaskan, data per-Kamis, 8 Juli 2021 pagi yang diterima sudah ada 2.292 kasus. Di mana ada 850 orang yang aktif positif Covid-19. Sedangkan warga yang sembuh ada 1.418 orang dan transmisi lokal mencapai 2.051 orang.

Baca juga: Begini Jumlah Stok Oksigen di RSUD Soe - TTS, Simak Penjelasan Direktris RSU

“Untuk kasus Covid-19 di Sikka semua kecamatan sudah terpapar dan telah menjadi zona merah. Maka itu, kita terus imbau mari kita taat prokes dan hentikan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang yang berpotensi adanya penyebaran,” kata Petrus.

Ia mengatakan, Tim Satgas Covid-19 Sikka akan terus bekerja dan menjadi garda terdepan tapi saat ini yang diperlu adalah adanya kesadaran warga.

“Kita mau buka tempat karantina baru dan tempat perawatan banyak sekali pun tapi kalau warga belum sadar juga kurang bagus. Intinya, mari kita sadar tanpa kita harus ditegur dan terkena rasia dalam operasi. Kita sadar dan perhatikan prokes adalah senjata ampuh tekan penyebaran Covid-19,” tegas Petrus.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengimbau warga mendukung tugas tim medis sebagai garda terdepan dalam rangka pencegahan  Covid-19.

Baca juga: Surat Edaran Wali Kota Kupang Perbolehkan Kegiatan Kedinasan Berkerja, Begini Penjelasan Pemkot

“Untuk kasus di Lekebai, Kecamatan Mego jangan terulang lagi. Kami sudah siapkan laporan agar kasus di Lekebai diproses secara hukum. Kami tidak mau tim medis yang sudah bekerja dilakukan tidak sopan. Kita bekerja sesuai SOP yang ada sehingga mari kita sama-sama saling menghargai dan mendukung tugas kerja tim medis,” paparnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum di Tim Satgas Covid-19 Sikka agar ada langkah hukum bagi warga yang menghalangi tugas tim dan melakukan langkah yang melanggar prokes.(ris)

Berita Sikka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved