Senin, 4 Mei 2026

Patuhi Aturan PPKM, Pusat Perbelanjaan Batasi Aktivitas Belanja

Bentuk tanggung jawab sosial dan dukungan terhadap upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pusat perbelanjaan di Kota

Tayang:
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/F MARIANA NUKA
Ilustrasi: Suasana berbelanja di Lippo Plaza Kupang, Sabtu 26 Juni 2021. Baik para pengunjung maupun karyawan wajib menaati prokes selama berada di area mal. 

Patuhi Aturan PPKM, Pusat Perbelanjaan Batasi Aktivitas Belanja

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan dukungan terhadap upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pusat perbelanjaan di Kota Kupang mulai membatasi aktivitas belanja. Hal itu juga selaras dengan surat edaran PPKM Mikro yang berlaku saat ini.

Marcomm Lippo Plaza Kupang, Paul Kusa, Selasa 6 Juli  menjelaskan akan membatasi kegiatan operasional mulai 6 Juli hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Untuk tenant Food and Beverages, pemberlakuan dine in (makan di tempat) hanya berkapasitas 25 persen, lalu selebihnya take away (bawa pulang). Selanjutnya, apotik, optik, ATM center dan Delivery Service tetap beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 Wita.

Paul menambahkan, Hypermart akan dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan kapasitas dibatasi 50 persen. Sedangkan Bank Nobu akan melayani nasabah mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita. Tenant yang lain akan ditutup sementara dan hanya dapat melayani delivery order.

Baca juga: Lembata dan Nagekeo di Provinsi NTT Masuk Zona PPKM Nasional

"Untuk manajemen mall mengikuti aturan pemkot yaitu 25 persen WFO, sisanya WFH," sambungnya.

Selaku manajemen Lippo Plaza Lupang, Paul mengimbau warga Kota Kupang untuk tetap terus mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Sesuai surat edaran Pemkot Kupang, manajemen tetap akan melayani secara terbatas penjualan kebutuhan dasar serta penunjang lainnya yang dapat juga dipesan secara daring.

"Kami berharap pengunjung yang akan datang ke area Lippo Plaza Kupang tetap mematuhi peraturan dan saling mendukung dalam penerapan prokes yang lebih ketat," tandasnya.

Selain Lippo Plaza Kupang, pembatasan aktivitas belanja diterapkan di Ramayana Mall. Store Manager Ramayana Mall, Robby Kase mengatakan, segala aktivitas yang berhubungan dengan kebutuhan essensial atau pokok dalam hal ini supermarket tetap dibuka untuk melayani kebutuhan masyarakat mulai pukul 9.30 Wita sampai pukul 20.00 Wita. Sedangkan untuk fashion atau pakaian ditutup dan tidak berjualan sementara waktu hingga 20 Juli mendatang.

"Kami imbau supaya semua masyarakat yang datang ke mall untuk mematuhi prokes 5M, membeli seperlunya saja untuk kebutuhan pokok, serta patuhi semua regulasi dan pemberlakuan batas jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tutup Robby. *)

Berita PPKM Mikro Lainnya


Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved