Virus corona
Negara Genting Karena Corona, Jaksa Agung Minta Pelanggar Prokes Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Negara genting karena Corona, Jaksa Agung minta Pelanggar Prokes ditindak tegas tanpa pandang bulu
Negara Genting Karena Corona, Jaksa Agung Minta Pelanggar Prokes Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kondisi negara yang semakin genting karena virus corona mengundang keprihatinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Apalagi di tengah ancaman corona yang semakin mengkuatirkan masih banya warga masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan ( prokes ).
Prihatin dengan kondisi negara saat ini, Jaksa Agung memerintahkan setiap pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi secara tegas tanpa pandang bulu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Tak sekedar kata-kata, Instruksi Jaksa Agung tersebut dituangkan dalam Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Baca juga: Virus Corona Menggila,Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Ini Langkah Darurat Dilakukan Pemkot Bekasi
Surat itu ditujukkan kepada para Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di daerah.
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Ia juga memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.
Baca juga: Flores Timur Catat Rekor Tertinggi Kasus Covid-19, 376 Kasus Baru 6 Meninggal Minggu 4 Juli 2021
Selain itu, mereka juga diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.
Sebaliknya, lanjut Burhanuddin, ia meminta para Kajati dan Kajari untuk dapat mengawasi proses distribusi barang yang terkait dengan pandemi Covid-19.
"Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud," tukas dia.(*)
Berita terkait virus corona
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Minta Berlakukan Sanksi ke Pelanggar Prokes Tanpa Pandang Bulu