Lawan Covid19
Covid19 Makin Meluas, Pemkab Tangerang Perpanjang Penarapan PPKM Mikro
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuturkan bahwa pihaknya terpaksa memperpanjang kebijakan ini karena melihat angka lonjakan yang bergerak cepat.
Covid19 Makin Meluas, Pemkab Tangerang Perpanjang Penarapan PPKM Mikro
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyebaran covid19 yang semakin meluas membuat pemerintah memberlakukan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pemberlakuan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid19 yang lebih luas lagi.
Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Tangerang.
Bukan baru memulai tetapi memperpanjang PPKM mikro ini.
Dan sudah direalisasikan dalam surat edaran bupati.
Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tangerang yang diterbitkan pada 28 Juni 2021.
Tangerang menjadi salah satu kabupaten yang masuk dalam wilayah zona merah Covid-19.
Sehingga langkah berupa penerapan PPKM Mikro yang diperketat diperlukan untuk meminimalisir lonjakan kasus covid19 ini.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuturkan bahwa pihaknya terpaksa memperpanjang kebijakan ini karena melihat angka lonjakan yang bergerak cepat.
"Jadi 2 minggu bahkan hampir 3 minggu ke depan, kami terpaksa harus melakukan pembatasan yang sangat ketat kepada masyarakat. Karena memang penyebaran virusnya sudah sangat cepat dan massive sekali," ujar Ahmed Zaki, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis 1 Juli 2021 sore.
Selain itu, menurutnya jumlah fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis di wilayahnya pun sangat terbatas akibat lonjakan kasus.
"Ditambah dengan fasilitas kesehatan kita, tenaga kesehatan yang terbatas pada saat ini," kata Ahmed Zaki.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya harus menerapkan kebijakan PPKM Mikro yang diperketat.
Ini sejalan dengan keputusan yang baru saja diumumkan pemerintah pusat terkait penerapan 'PPKM Darurat' di Pulau Jawa dan Bali.