Virus corona

Anies Baswedan Umumkan Jakarta Genting, Kondisi Ibukota Darurat, Warga Diminta di Rumah

Anies Baswedan umumkan Jakarta genting, kondisi ibukota darurat, warga diminta di rumah

Editor: Adiana Ahmad
Instagram/Anies Baswedan
Gubernur Anies Baswedan. Anies Baswedan Umumkan Jakarta Genting, Kondisi Ibukota Darurat, Warga Diminta di Rumah 

Anies Baswedan Umumkan Jakarta Genting, Kondisi Ibukota Darurat, Warga Diminta di Rumah

POS-KUPANG.COM -- Virus corona makin merajalela di ibukota. Jumlah pasien positif covid-19 yang terus meningkat dari hari ke hari di Jakarta memaksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus bertindak tegas.

Gubernur Anies Baswedan akhirnya mengumumkan Jakarta Genting, Kondisi Ibukota darurat covid-19.  Warga diminta untuk tetap berada di rumah. 

Warga Jakarta boleh keluar rumah kecuali untuk kepentingan mendesak atau mendasar

Pengumuman itu disampaikan usai Apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat 2 Juli 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Cemas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jakarta Tembus 300 Sehari: Ini Bukan Angka Semata

"Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat," kata Anies.

Dikatakan Anies Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, serta Pangdam Jaya untuk merumuskan langkah-langkah dalam menangani kedaruratan di Jakarta.

"Salah satunya yang terkait dengan masyarakat adalah akan ada pembatasan ruang mobilitas dan itu artinya jalan-jalan, mulai nanti malam akan ada penutupan," tuturnya.

Baca juga: Anies Baswedan Ajak Warga Soal Ini, Warga: Seandainya Semua Pejabat di Negeri Ini Seperti Pak Anies

Anies mengungkapkan, pembatasan mobilitas ini akan dilakukan di wilayah-wilayah yang masuk dalam zona merah dan orange.

"Di situ akan ada pembatasan mobilitas, petanya anda bisa lihat di corona.jakarta.go.id," demikian Anies. 

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang melanggar aturan selama PPKM Darurat(*)

Berita terkait virus corona

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved