Lima Pelaku Curnak di Sumba Timur Ditetapkan Jadi Tersangka, Simak Penjelasan Kapolres
Polres Sumba Timur telah menetapkan lima pelaku pencurian ternak (curnak) di Sumba Timur sebagai tersangka. Para pelaku kini diamankan
Lima Pelaku Curnak di Sumba Timur Ditetapkan Jadi Tersangka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Polres Sumba Timur telah menetapkan lima pelaku pencurian ternak (curnak) di Sumba Timur sebagai tersangka. Para pelaku kini diamankan di sel Mapolres Sumba Timur.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK, Jumat 2 Juli 2021.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Behar Ranjawali, Rian Tamu Boku, Alfonsius Domu Kilimandu, Yunus Mbulu Manggal dan Hunga Ratu Ndima.
Menurut Handrio, lima pelaku curnak di Sumba Timur itu ditangkap oleh tim gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Sumba Timur.
"Tim gabungan dari intelijen dan reskrim Polres Sumba Timur membekuk lima tersangka ini di Kampung Menggit, RT 6/RW 3, Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti pada Rabu 30 Juni 2021," kata Handrio.
Baca juga: Kristoforus Pegang Pucuk Pimpinan PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2021-2022
Dijelaskan, setelah ditahan di Mapolres selama 1 x 24 jam, maka polisi langsung menetapkan kelima pelaku curnak itu sebagai tersangka.
Lebih lanjut dikatakan, kasus curnak jenis kuda ini dilaporkan oleh korban Haleku Nongu, warga RT 11/RW.6, Desa Patawang, Kecamatan Umalulu.
"Kuda milik korban yang hilang sebanyak empat ekor dan setelah menerima laporan,polisi langsung bergerak ke titik sasaran di mana para pelaku berada dan berhasil membekuk para pelaku," katanya.
Dikatakan, tim gabungan yang melakukan penangkapan terhadap lima pelaku curnak di Kahaunga Eti itu dipimpin langsung Kasat Reskrim, IPTU. Salfredus Sutu,S.H dan Kasat Intelkam, IPDA. Suparjo.
Untuk diketahui, saat ditangkap para pelaku curnak ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang besi cap hewan, KKMT 2 Lembar dan 1 unit sepeda motor Honda GL-MAX Ni polisi DK 4746 AW. *)