Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi Virtual dengan Kemenhub
Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi Virtual dengan Kemenhub
Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden ( Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kali ini giliran Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi.
Dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021.
Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.
Baca juga: Bupati Djafar Berharap Pekerja Formal dan Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Anggoro juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.
Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.
Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat surat edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Teken Kerja Sama, Pegawai non-ASN Kota Kupang jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya," tegas Budi Karya Sumadi.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.
"Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera," tutur Anggoro.
Ia menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.
Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.
"Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya" kata Anggoro.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK NTT, Armada Kaban mengatakan, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.
Seluruh Jajaran BPJamsostek Nusa Tenggara Timur berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta.
Per tanggal 29 Juni 2021, BP JAMSOSTEK NTT telah membayarkan santunan sebanyak Rp 108.46 miliar dengan rincian santuan Jaminan Hari Tua Rp 96.69 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 1.41 miliar, Jaminan Kematian Rp 9.48 miliar dan Jaminan Pensiun Rp 880 juta.
"Kami terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk tenaga kerja dalam sektor perhubungan," katanya. (*/pol)