Khasanah Islam
Apa Itu Sholat Sunnah Muakad dan Ghairu Muakad? Simak Penjelasan Ulama Hanafiyah, Berikut Contohnya
Apa itu Sholat Sunnah Muakad dan Ghairu Muakad? Simak penjelasan Ulama Hanafiyah, berikut Contohnya
Apa Itu Sholat Sunnah Muakad dan Ghairu Muakad? Simak Penjelasan Ulama Hanafiyah, Berikut Contohnya
POS-KUPANG.COM- Sholat sunnah merupaka ibadah yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapat dosa.
Sholat sunnah terbagi dalam dua kelompok yakni Sholat Sunnah Muakad dan Sholat Sunnah ghairu muakad.
Lalu apa itu sholat sunnah Muakad dan ghairu muakad?
Dikutip dari Wikipedia, Sholat sunnah Muakad adalah Sholat sunnah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witr dan salat sunah thawaf.
Baca juga: Niat Sholat Sunnah Rawatib Sebelum dan Sesudah Zuhur, Keutamaan Shalat Sunnah Qabliyah dan Badiyah
Sedangkan Sholat Sunnah Ghairu Muakad adalah Sholat Sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Pembagian Menurut Pelaksanaan
Salat sunnah ada yang dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di antaranya:Salat Rawatib
Salat Tahiyatul Wudhu
Salat Istikharah
Salat Mutlaq
Salat Duha
Salat Tahiyatul Masjid
Salat Tahajud
Salat Hajat
Salat Awwabin
Salat Tasbih
Salat Taubat
Baca juga: Niat Sholat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Sebelum dan Setelah Sholat Maghrib
Sedangkan yang dapat dilakukan secara berjamaah antara lain:Salat Tarawih
Salat Id
Salat Gerhana
Salat Istisqa
Menurut ulama Hanafiyah, sholat sunnah terbagi menjadi dua macam, yakni Sunnah muakkad dan sunnah ghoiru muakkad.
Menurut Ulama Hanafiyah, sunnah muakkad adalah yang semakna dengan yang wajib. Hanya saja, tingkatannya sedikit di bawah fardhu, yaitu sesuatu yang ditetapkan dalil namun masih memiliki kesamaran.
Sunnah Muakkad juga dikenal dengan nama fardhu amali. Artinya, perbuatan ini diposisikan sebagai fardhu dalam hal pengamalan, sehingga mengharuskan adanya tartib dan qadha (bila ditinggalkan).
Namun tidak harus diyakini sunnah muakkad adalah fardhu. Contoh sunnah muakkad adalah salat witir, dua rakaat sebelum subuh, dan salat tarawih.
2. Sunnah Ghoiru Muakkad
Sunnah Ghoiru Muakkad memiliki nama lain mandub dan mustahab yang artinya, yang diberikan pahala jika dikerjakan dan tidak disiksa jika ditinggalkan.
Menurut Ulama Hanabilah, sunnah ghoiru muakkad sesuatu yang dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa. Contoh sunnah Ghoiru muakkad adalah salat tahiyatul masjid, salat rawatib, salat tahajud.(*)