Kemenkumham Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Enam Tahun Berturut

Kemenkumham kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( Opini WTP) atas Laporan Keuangan tahun 2020

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK pada Senin 28 Juni 2021. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( Opini WTP) atas Laporan Keuangan tahun 2020 dari Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK RI).

Raihan Opini WTP tersebut merupakan yang keenam secara berturut turut yang diraih Kemenkumham.

Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2020 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) berlangsung di Jakarta.

Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominina Jone bersama Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pejabat Pengelola Keuangan dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) mengikuti acara penyerahan secara virtual dari Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Senin 28 Juni 2021.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Dorong Terbentuknya Perda Berkualitas Lewat Fasilitasi Harmonisasi

Dalam sambutannya, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Hendra Susanto mengapresiasi raihan WTP Kemenkumham. Ia mengatakan, prestasi itu merupakan buah kerja keras seluruh jajaran Kemenkumham.

"Prestasi ini pantas dibanggakan dan perlu mendapat apresiasi. Opini ini bukan hadiah dari BPK, namun prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola," ujar Hendra.

Ia mengatakan, bila dilihat dari perkembangan hasil pemeriksaan keuangan sejak tahun 2015 hingga 2019, maka Kemenkumham tetap konsisten bertahan pada opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ia berharap prestasi tersebut dapat dilanjutkan untuk tahun anggaran selanjutnya.

Prestasi Kemenkumham, kata dia, tidak lepas dari kata sempurna, masih dibutuhkan perbaikan dalam sistem pengendalian internal pemerintah dan kepatuhan peraturan perundang-undangan. Karena itu ia mengharapkan adanya perhatian lebih dari segenap jajaran Kemenkumham dari kekurangan yang ada dan segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Tutup Pelatihan Keterampilan Warga Binaan Di Lapas Kupang 

Hendra menjelaskan, kini telah banyak kemudahan pelaporan keuangan kepada BPK melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Dengan sistem itu, maka para perwakilan satuan kerja tidak perlu berangkat ke pusat.

Hal ini, lanjut dia, memudahkan BPK dan Kemenkumham dalam memantau, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan keuangan selama 24 jam dan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Mengingat kondisi saat ini masih dalam darurat Covid-19, dibutuhkan usaha ekstra maksimal bagi staf sesuai tugas dan fungsi terkait anggaran," kata dia.

Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI.

Yasonna merespon baik dan berkomitmen akan segera menindaklanjuti kekurangan yang ditemukan BPK. Ia mengingatkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, maka seluruh jajaran Kemenkumham selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Dengan keterbatasan jarak dan pertemuan secara langsung, pengelolaan keuangan yang optimal dan penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan berkualitas harus tetap berjalan, " kata dia.

Yasonna menyampaikan terima kasih atas opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM TA 2020. Tak lupa, kerjasama kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang telah kooperatif dan informatif dalam proses pemeriksaan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved