Kabar Gembira, Pendaftaran Penerimaan CPNS dan PPPK Dibuka Besok, Simak Syarat dan Ketentuannya Ini
Bagi kamu yang saat ini sedang mencari kerja, adalah baik jika menyimak sajian kami berikut ini. ini juga merupakan kabar gembira untuk kalian semua.
POS-KUPANG.COM - Bagi kamu yang saat ini sedang mencari kerja, sajian ini merupakan kabar gembira untuk kalian semua.
Bahwa mulai Rabu 30 Juni 2021 besok, pemerintah secara resmi membuka pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pembukaan pendaftaran ini sejatinya bukan hanya untuk formasi CPNS saja tetapi juga dengan formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Informasi ini disampaikan oleh BKN melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 30 Juni Sampai 21 Juli 2021, Login di www.sscasn.bkn.go.id
Dalam surat itu disebutkan pula bahwa untuk formasi CPNS dan PPPK ini, peserta hanya dibolehkan memilih satu dari dua formasi tersebut.
Artinya, yang ingin menjadi PNS, maka hanya mendaftarkan diri sebagai peserta untuk formasi CPNS.
Demikian juga bila ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka hanya ikut untuk formasi PPPK.
Peserta tidak bisa memilih kedua-duanya yakni formasi penerimaan CPNS dan PPPK. Sebab itu tidak dibenarkan.
Untuk hal tersebut, setiap peserta diharapkan memantapkan hati untuk memilih yang tepat dalam merenda hidup di hari-hari yang akan datang.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Berkas yang Perlu Disiapkan
Perlu diketahui, bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPK itu akan dilaksanakan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Karena itu, kami berharap Anda menyimak baik-baik sajian kami berikut ini.
Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021:
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ujian-tes-cpns-1.jpg)