Breaking News

4 Kali Dirudapaksa Ayah Kandung, Gadis Kecil di Jaksel Alami Hal Mengerikan,Ini Ganjaran Bagi Pelaku

4 Kali dirudapaksa ayah kandung, Gadis Kecil di Jaksel alami hal mengerikan,ini ganjaran bagi pelaku

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
4 Kali Dirudapaksa Ayah Kandung, Gadis Kecil di Jaksel Alami Hal Mengerikan,Ini Ganjaran Bagi Pelaku 

4 Kali Dirudapaksa Ayah Kandung, Gadis Kecil di Jaksel Alami Hal Mengerikan,Ini Ganjaran Bagi Pelaku

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Nasib buruk dialam seorang gadis kecil di jakarta Selatan. Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya. 

Bukan hanya sekali, sang ayah bahkan melancarkan aksi bejatnya itu sampai 4 kali sejak korban berusia 9 tahun.

Pelaku tega merudapaksa anak kandungnya sendiri setelah ditinggal cerai sang isteri. 

Akibat perbuatannya tersebut sang anak harus menjalani healing psikologi karena mengalami trauma mendalam

Baca juga: BEJAT, Ayah Cabuli 5 Putri Kandungnya Akan Dituntut dengan Pasal Kebiri Kimia, Ini BENTUKNYA, Info

Pelaku pun harus menerima ganjaran dari perbuatannya. 

Kini pria bernama H ( 43) itu terancam pidana penjara 15 tahun penjara.

Setelah ia diamankan Polres Metro Jakarta Selatan Jumat (25/6/2021) kemarin.

"Pelaku dipersangkakan pasal 76 D Juncto 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Azis dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/6/2021).

Diketahui, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap penangkapan seorang ayah berinisial H (43) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Di NTT Warga Boti Tertangkap Basah Berbuat Cabul, Diamankan Polres TTS

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pria tersebut berdasarkan laporan dari beberapa warga.

"Awal cerita kami mendapat laporan 5 Juni 2021, di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis ini, seorang anak digauli keluarga dekatnya dan (mereka) melapor ke Polsek dan ke Polres," ucapnya kepada awak media, Jumat (25/6/2021).

Azis menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, H yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah empat kali melakukan aksi bejatnya kepada sang anak.

Bahkan katanya, sejak sang anak masih berusia 9 tahun yang kala itu keluarga mereka masih tinggal di Riau.

"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 4 kali dalam empat tahun terakhir. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada tanggal 2 Juni 2021," ucap Azis.

"Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai digauli pelaku adalah ayah kandung sendiri atas nama H 43 th," sambungnya.

Baca juga: Tinggal Pisah Dengan Isteri, Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Muridnya Ngaku Khilaf Setelah Ketahuan

Korban sendiri hidup dari keluarga broken home, di mana sang ayah yang merupakan tersangka dan ibunya telah bercerai.

Namun, untuk proses pemeriksaan mendalam, pihak kepolisian akan tetap melakukan pemanggilan terhadap ibu korban.

"Udah cerai lama, tapi intinya guna keperluan kelengkapan alat bukti atau pemeriksaan semua yang memungkinkan saksi akan kita panggil," ucapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam.

Guna memulihkan kondisi mental dari korban, kata Kapolres Azis, pihaknya akan memberikan perawatan psikologi terhadap korban.

"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," ujarnya.(*)

Berita terkait rudapaksa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Cabuli Anak Kandung di Jaksel Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved