Habib Rizieq Shihab Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Kaget Hakim Tawarkan Opsi Grasi Presiden

Habib Rizieq Shihab dengan tegas menolak vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya terkait kasus kerumunan

Editor: Hasyim Ashari
kontan
Sidang vonis Rizieq Shibab. Pengacara Habib Rizieq Shihab kaget hakim tawarkan opsi ajukan grasi ke presiden 

Kasus vonis Habib Rizieq Shihab ini mendapat atensi dari pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.

Abu Janda berkomentar tentang vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) tersebut.

Baca juga: Sidang Duplik Habib Rizieq, Nasehati JPU hingga Ungkap Makna Keadilan dalam Hukum, Adagium Aneh?

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan dirinya sehat meski hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.

"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.

Pertimbangan meringankan bagi Habib Rizieq yakni ada tanggungan keluarga dan seorang guru agama, sehingga diharapkan bisa menunjukkan kelakuan yang baik ke depannya.

Sementara pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan warga, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ngotot, Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Sementara itu, Abu Janda dalam postingan Instagramnya mengunggah kolase foto Basuki Tjahaja Purnama dan Habib Rizieq saat duduk di bangku persidangan.

Dalam foto itu, tertera vonis yang diberikan kepada Ahok dua tahun sedangkan vonis kepada Habib Rizieq empat tahun.

"Tok tok! karma itu memang suka 2x lipet," tulis Abu Janda dalam postingan itu.

Berita terkait Habib Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bandingkan Vonis Ahok dan Habib Rizieq, Abu Janda: Karma Itu Memang Suka Dua Kali Lipat

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved