Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Nyatakan Banding, Simpatisan Ricuh, Polisi Amankan Pria Bersajam
Divonis 4 tahun, Rizieq Shihab nyatakan banding, simpatisan ricuh, Polisi amankan pria bersajam
Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Nyatakan Banding, Simpatisan Ricuh, Polisi Amankan Pria Bersajam
POS-KUPANG.COM - Kenyataan pahit harus kembali diterima mantan Imam Besar FPI, Hbib Rizieq Shihab.
Dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur dengan agenda pembacaan vonis Kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor, Kamis 24 Juni 2021, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab 6 tahun penjara.
Selain Rizieq Shihab, kasus tersebut juga menyeret sang menantu Muhammad Hanif Alttas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Dalam tuntutan jaksa, rizieq Shihab dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.
Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara, dilansir Tribunnews.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Sama halnya dengan Andi Tatat.
Tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab langsung menyatakan banding.
Sementara simpatisan Rizieq Shihab yang tak terima dengan vonis tersebut sempat ricuh dengan polisi.
Dalam kericuhan tersebut, polisi mengamankan pria bersenjata tajam ( bersajam ).
Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta sidang vonis Rizieq Shihab yang digelar Kamis:
1. Divonis Empat Tahun Penjara
Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). (Youtube KompasTV)
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.
Vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
2. Nyatakan Banding
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.
Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.
"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."
"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."
"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.
"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.
3. Pria Bersajam Diamankan
Polrestro Jakarta Timur saat mengamankan simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)
Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.
"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNi-Polri semuanya," ungkapnya, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.
Untuk meningkatkan keamanan, jajaran Polresta Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.
Dikutip dari Tribun Jakarta, pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.
Dari sekian orang Rizieq yang diperiksa, satu pria yang berusia sekitar 40 tahun diamankan.
Ia diketahui membawa senjata tajam berupa pisau kecil, dua ketapel, dan satu lempeng besi.
Barang-barang tersebut disembunyikan dalam bagasi motor.
Saat diamankan, ia beralasan hendak menuju Pulogebang.
"Saya mau ke Pulogebang, Pak," kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ditanya Kanit Reskrim Cakung, Stevano Leonard, soal keperluan dan alasan membawa pisau.
4. Sempat Terjadi Ricuh
Massa diduga simpatisan Rizieq Shihab kocar kacir setelah polisi menembakkan gas air mata di Jalan I Gusti Ngurah Rai dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) pagi. (Dok. Warga via KOMPAS.com)
Saat sidang berlangsung, terjadi kericuhan antara massa simpatisan Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian yang berjaga.
Ricuh terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), sekitar pukul 09.30 WIB.
Mengutip Kompas.com, sempat terjadi aksi dorong antara massa dan aparat.
Tak hanya itu, aksi lempar batu oleh massa terhadap aparat juga terjadi.
Untuk menghalaunya, polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan water cannon.
Akibatnya, massa pun kocar-kacir berlarian.
“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan."
"Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra, Tribun Jakarta/Bima Putra, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Baca artikel terkait Rizieq Shihab lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA-FAKTA Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Nyatakan Banding, Simpatisan Sempat Ricuh