Politisi PAN Heran, Jabatan Presiden 2 Periode Jokowi Pun Tolak 3 Kali Menjabat, Kok Ada yang Nekad?

Wacana presiden tiga periode kini terus mencuat. Bahkan ada elit politik yang nekad pasang badan untuk menggolkan Jokowi 3 periode.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
TIGA PERIODE -- Presiden Jokowi saat memantau percepatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Saat ini, tak sedikit elit politik mewacanakan Jokowi tiga periode jadi Presiden, hal mana ditentang oleh politisi PAN Guspardi Gaus. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wacana presiden tiga periode kini terus mencuat. Bahkan ada elit politik yang nekad pasang badan untuk menggolkan Jokowi 3 periode.

Hal ini menjadi sorotan Politisi PAN, Guspardi Gaus yang saat ini mengemban tugas sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN.

Guspardi Gaus menyatakan keheranannya, karena masih ada upaya pihak tertentu untuk mengusung Joko Widodo menjadi presiden 3 periode.

Ironisnya lagi, yang melontarkan pikiran tersebut adalah para elit politik yang sesungguhnya paham akan marwah UUD 1945.

Baca juga: Kader PAN Ini Gugat Presiden Jokowi 2,6 Triliun, Sekretaris Jenderal PAN Angkat Bicara, Kasus Apa?

Padahal Joko Widodo secara pribadi telah berulang kali menyebutkan bahwa dirinya menolak mengemban jabatan sebagai Presiden RI untuk periode ketiga.

Terhadap kondisi tersebut, Guspardi Gaus pun mengungkapkan bahwa gagasan masa jabatan presiden tiga periode pertama muncul pada November 2019.

Dinamika politik itu mengemuka, bertepatan dengan wacana amandemen terbatas UUD 1945.

Sementara di saat yang sama, Jokowi telah meminta MPR untuk membatalkan rencana untuk meng-amandemenkan UUD 1945.

Baca juga: Muhammad Qodari Langgar Konstitusi, Serukan Dukungan Presiden Jokowi 3 Periode & Prabowo Jadi Wapres

"Saat itu Jokowi menyarankan agar MPR membatalkan amendemen UUD 1945 jika usulan liar jabatan presiden 3 priode terus muncul."

Atas saran Jokowi, lanjut Guspardi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pun telah menyatakan, tidak ada agenda pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945.

"Pasal yang disebut-sebut hendak dibahan itu, mengatur tentang masa jabatan presiden," kata Guspardi, kepada wartawan, Selasa 22 Juni 2021.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataan yang menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Baca juga: Tanggapi Wacana Presiden 3 Periode, Demokrat : Indonesia Bukan Hanya Jokowi dan Prabowo

"Hal ini jelas menunjukkan bahwa presiden Jokowi taat dan patuh terhadap konstitusi," tandas Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan, sikap presiden yang tidak setuju MPR untuk mengamandemen UUD 1945 dan dua kali melakukan penolakan.

Seharusnya, tandas Guspardi, sikap Presiden Jokowi tersebut menjadi rujukan semua pihak agar jangan lagi mewacanakan Jokowi 3 periode.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved