Buntut Tolak Kenaikan Tarif Pemuda Pulau Ende Tidak Diizinkan Naik Kapal
Pemerintah Kabupaten Ende berencana memberlakukan tarif resmi untuk jasa angkutan kapal pelayaran rakyat penyeberangan Kecamatan Pulau Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE - Pemerintah Kabupaten Ende berencana memberlakukan tarif resmi untuk jasa angkutan kapal pelayaran rakyat penyeberangan Kecamatan Pulau Ende - Kota Ende.
Rencana kebijakan ini sebuah terobosan guna memperbaiki pelayanan bagi penumpang termasuk penumpang bisa memperoleh asuransi.
Hal tersebut demi menjaga dan menjamin kenyaman, keamanan dan keselamatan penumpang.
Biaya jasa angkutan yang selama ini berlaku, per orang Rp. 9 ribu, akan menjadi Rp. 15 ribu per orang jika kebijakan tarif resmi diberlakukan. Dengan kata lain, ada kenaikan Rp. sebesar Rp. 6 ribu.
Baca juga: Terobosan Kreatif Kapolsek Pulau Ende Silaturahmi, Berhenti Miras Situasi Aman
Dari Rp. 15 ribu tersebut, Rp. 800 rupiah, untuk asuransi penumpang.
Dengan kenaikan tarif yang cukup signifikan ini, para pengusaha kapal mesti memperbaiki aspek pelayanan termasuk pemeliharaan kapal secara berkala untuk memastikan kapal yang beroperasi, layak.
Rencana kebijakan ini mendapat penolakan dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kecamatan Pulau Ende. Mereka menilai kenaikan tarif terlalu tinggi.
Pernyataan penolakan oleh APPM Pulau Ende, disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPRD Ende dan Dinas Perhubungan Ende, Senin 21 Juni 2021.
Baca juga: Bupati Ende Serahkan Bantuan Bagi Warga Pulau Ende Korban Siklon Tropis Seroja
RDP di ruang sidang Paripurna DPRD Ende tersebut berlangsung kurang lebih tiga jam. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II, Yulius Cesar Nonga.
Hadir sejumlah anggota DPRD antara lain Meggy Sigasare, Yohanes Don Bosko Rega, Baltasar Sayetua dan Yanni Kota serta Kadis Perhubungan Mustaqim Mberu dan beberapa stafnya.
Mustaqim Mberu, dalam RDP tersebut menjelaskan, pada prinsipnya rencana kebijakan tersebut berpihak kepada keamanan dan keselamatan masyarakat.
Mustaqim mengatakan pihaknya menjalankan fungsi kontrol untuk masyarakat.
"Kita ini berpihak ke masyarakat. Kita tidak sepihak kepada mereka (operator). Kita menjalankan fungsi kontrol kita untuk masyarakat," tegasnya.
Sehingga, lanjut Mustaqim, terkait kebijakan tersebut sudah dilihat dari berbagi aspek, terutama dari sisi masyarakat.
"Dari apa yang mereka (operator) usulkan, kita coba perlihatkan, kita sesuaikan kita formulasikan sehingga pada saat menetapkan tarif kita sudah pertimbangkan dari sisi operator seperti apa, dan kemudian kita coba berada di pihak masyarakat seperti apa," ungkapnya.
Menurutnya, hasil rancangan tersebut kemudian sosialisasikan dan akan diusulkan ke Bupati untuk ditetapkan.
Yulius Cesar Nonga, dalam kesempatan itu setelah mendengar dari pihak Dinas Perhubungan dan APPM, mengatakan pihaknya akan meminta Pemkab Ende menunda pemberlakukan kebijakan kenaikan tarif yang direncanakan mulai diterapkan Juli 2021.
Yulius menilai waktunya tidak atau belum tepat memberlakukan kebijakan tersebut karena kondisi ekonomi sedang tidak bagus di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Ini di tengah situasi pandemi dan upaya pemulihan ekonomi nasional kita minta ini dipertimbangkan lagi," tambahnya.
Menurutnya, bukan berarti DPR tidak setuju namun perlu dikaji dan pertimbangan lagi lalu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sayangnya, saat hendak kembali ke Pulau Ende, dari Pelabuhan Mbongawani Ende, Selasa 22 Juni 2021, APPM tidak diizinkan menumpang saat hendak masuk ke salah satu kapal motor jasa angkutan.
"Kami di tolak yah, gara - gara kemarin kami bertemu dengan DPR tolak kenaikan tarif," ujar Rizal salah satu anggota APPM Pulau Ende kepada POS-KUPANG.COM.
Beruntung, kata Rizal, ada kapal motor lain yang kemudian menerima mereka sehingga bisa pulang ke Pulau Ende.
Ketua APPM Pulau Ende, M. J Akbar, diwawancarai POS-KUPANG.COM, menerangkan alasan mengapa mereka menolak rencana kebijakan Pemerintah Kabupaten Ende.
Menurutnya, kenaikan tarif yang diwacanakan terlalu tinggi, dari Rp. 9.000 menjadi Rp. 15. 000.
Dia katakan, dengan kenaikan yang signifikan dikwatirkan bisa sangat membebani masyarakat.
"Angka lima belas ribu ini kami pikir terlalu tinggi untuk masyarakat kecil," ungkapnya.
Apalagi, kata Akbar, di tengah pandemi Covid-19, kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.
Akbar menguraikan, jika kebijakan tersebut diterapkan, maka masyarakat harus mengeluarkan Rp. 30.000 untuk pulang pergi Pulau Ende - Kota Ende. "Ini belum termasuk biaya transportasi darat," ujarnya.
Dia jelaskan, dari - ke Pelabuhan Pulau Ende misalnya, masyarakat menggunakan angkutan darat untuk sampai ke rumah.
Akumulasi biaya kapal pulang pergi dan biaya transportasi darat, lanjutnya, bisa mencapai Rp. 50.000.
"Nah ini baru biaya per orang, belum termasuk biaya barang. Nanti kalau misalnya saya beli semen bawa ke pulau Ende, beda lagi harganya," ujar Akbar.
Tidak hanya itu, Akbar menjelaskan, kebijakan tersebut membuka peluang bagi pengusaha kios untuk seenaknya menaikkan harga barang, dengan alasan biaya kapal naik.
Akbar mengatakan dampak kenaikan tarif kapal akan paling dirasakan oleh masyarakat kecil, khususnya ibu - ibu petani dan penenenun ikat.
"Kita kasian sama ibu - ibu, kita tau ibu - ibu di Pulau Ende ni pekerjaannya, kalau tidak bertani, menenun, tenun ikat," ungkapnya.
Menurutnya, di tengah pendemi Covid-19, para penampung stok tenun ikat membandrol satu lembar kain tenun senilai Rp. 300.000.
"Nah kalau dipotong lima puluh ribu untuk mobilisasi, untuk beli satu karung beras saja tidak sampai karena harganya sudah empat ratus ribu," ungkapnya. (*)
Berita Kabupaten Ende Lainnya