Tersangka Kasus Korupsi Bawang Malaka Menang Gugatan Praperadilan Atas Kapolda
majelis hakim PN Kupang mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya yang diajukan kliennya.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Tersangka Kasus Korupsi Bawang Malaka Menang Gugatan Praperadilan Atas Kapolda
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bawang Merah Kabupaten Malaka tahun 2018, Baharuddin Tony alias BT memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif.
Putusan perkara pra peradilan dengan nomor 8/Pid.Pra/2021/PN. KPG dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Jumat 18 Juni 2021 siang.
Robert Salu, SH.,MH., kuasa hukum tersangka Baharuddin Tony mengatakan, kliennya telah mengajukan pra peradilan kepada Kapolda NTT atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Mei 2021.
Baca juga: Bupati Kodi Mete Bersama Kelompok Tani Homba Kawango Tanam Bawang Merah Lokananta
Dalam sidang putusan, lanjut dia, majelis hakim PN Kupang mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya yang diajukan kliennya.
Majelis menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, memerintahkan kepada pihak Polda NTT untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada BT serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Baharudin Tonny yang merupakan kuasa direktur dari CV. Timindo, selaku penyedia bawang merah dalam proyek yang disebut merugikan negara Rp 4,9 miliar itu ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya pada Maret 2020.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda NTT Berhasil P21 Kasus Bawang Merah Malaka
Pada 18 Agustus 2020, Baharudin bersama tersangka lain bebas demi hukum setelah berkas perkara mereka urung naik ke pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Pada Mei 2021, Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT menyatakan berkas perkara tersangka Baharuddin lengkap dan melimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Robert mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan pengadilan tersebut dan mendorong agar putusan itu segera ditindaklanjuti.
"Kami berharap pihak Polda NTT segera menerbitkan Surat Perintah penghentian penyidikan terhadap klien kami," pungkas dia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/robert-salu.jpg)