6 Oknum Anggota TNI Terancam Penjara 10 Tahun dan DIpecat Usai Main Keroyok Hingga Tewaskan Warga

Sebanyak 6 orang anggota TNI AL terancam dipenjara 10 tahun dan dipecar dari dinas militer lantaran terlibat kasus pidana penganiayaan berat yang menw

Editor: Alfred Dama
Kompas TV via Tribunnews.com
Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo mengonfirmasi terkait kasus penganiayaan oknum prajurit TNI AL kepada dua warga di Purwakarta 

POS KUPANG.COM -- Di jaman yang serba terbuka saat ini masih ada saja oknum anggota TNI yang bisanyta main keroyok

Sebanyak 6 orang anggota TNI AL terancam dipenjara 10 tahun dan dipecar dari dinas militer lantaran terlibat kasus pidana penganiayaan berat yang menwaskan seorang warga

Mereka diduga melakukan tindakan keji terhadap dua warga di Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 2021 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, kejadian tersebut berlangsung gegara orang tua pacar dari salah satu oknum anggota TNI AL kehilangan mobil.

Dibantu lima temannya, oknum prajurit TNI AL itu mencari mobil milik keluarga pacarnya di kawasan Purwakarta.

Rupanya, pencarian dua orang warga yang diduga pelaku pencurian mobil tersebut berhasil dilakukan.

Dua warga disebut menggelapkan sampai menjual mobil orang tua pacar salah satu oknum prajurit TNI AL.

Sayangnya, oknum prajurit TNI AL itu kehilangan kontrol dan main keroyok terhadap dua warga yang mencuri mobil tersebut.

Dari tindakan keji tersebut, satu dari dua warga yang dikeroyok para oknum prajurit TNI AL tewas saat hendak dibawa ke Wisma Atlet

Saat mengetahui salah satu warga tewas, para oknum prajurit TNI AL malah menyembunyikan mayat yang dibunuh dan tak sempat melapor kejadian tersebut kepada atasan.

Ketika kasus tersebut akhirnya terkuak, TNI AL mengambil tindakan tegas untuk mencari dan mengamankan mayat yang disembunyikan para oknum prajurit.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut ( Danpuspomal ), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo, menegaskan bahwa oknum prajurit tersebut terancam dipecat.

Dilansir dari Tribunnews.com, oknum TNI AL yang melakukan tindakan tak terpuji itu telah dikenai pasal penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Ancaman maksimal penjara selama 10 tahun hingga dipecat dari TNI AL bakal diproses kepada oknum terkait.

"Ancamannya maksimal 10 tahun. Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," terang Nazali, Jumat (18/6/2021).

Sebagian artikel ini sudah tayang di sosok.grid.id dengan judul: Keroyok Warga di Purwakarta sampai Tewas, 6 Oknum Prajurit TNI AL Kena Batunya dan Terancam Dipecat! Ternyata Inilah Penyebabnya 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved