Breaking News

Pemerintah Kota Kupang Tunggu Undangan DPRD Untuk Lanjutkan Sidang

Pemerintah Kota Kupang Menunggu Undangan DPRD Kota Kupang Untuk Melanjutkan Sidang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Suasana sidang LKPj walikota di DPRD kota Kupang. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Polemik persidangan dengan agenda nota pengantar keuangan daerah tahun 2020, di lingkup Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang, yang berujung pada skors persidangan dan akan dibawa ke Provinsi untuk menemukan solusi.

Melihat hal ini, Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man mengaku siap untuk melanjutkan persidangan dan sementara menunggu undangan dari DPRD Kota Kupang.

Saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Kamis 17 Juni 2021, Hermanus Man mengatakan, pada prinsipnya pemerintah siap untuk melanjutkan persidangan, dan menunggu undangan dari DPRD.

Wakil walikota katakan, kemarin ketidakhadiran dirinya saat persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan pemerintah atas pemadangan anggota lewat fraksi-fraksi, karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan sehingga tidak menghadiri persidangan.

Baca juga: Ini yang Disampaikan Kapolres Sumba Timur Saat Memimpin Apel Bhabinkamtibmas

Baca juga: Kapolres Mas Anton Pimpin Apel Bersama Bhabinkamtibmas dan Komunitas Penyintas Covid-19

"Misalnya jadwal besok, maka saya akan hadir, karena memang persidangan harus dilanjutkan," kata Herman Man.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus mengatakan, persidangan belum bisa dilanjutkan karena tadi Sekretaris Daerah datang dan melaporkan bahwa dirinya dan Wali Kota Kupang, harus berangkat ke Jakarta untuk tugas.

"Sementara Wakil Wali Kota, masih sakit, jadi kita akan ke Provinsi dan melaporkan kondisi yang terjadi, sampai persidangan diskors sampai sekarang," kata Padron.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, UPG 1945 Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Dosen dan Mahasiswa

Baca juga: Rektor Lantik 14 Pejabat, Karolina Sangkala Kepala Biro Keuangan dan Administrasi Umum Undana Kupang

Padron katakan, untuk waktu ke Provinsi untuk menemui Gubernur, diatur sesuai dengan waktu dari Gubernur, agar bisa memberikan solusi, karena Gubernur atau pemerintah Provinsi NTT merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved