Pencuri Handphone Ditangkap

FH, Pelajar Nekat Curi Handphone di Kos Putra-Putri Harmonis Ruteng Masuk Melalui Jendela

Kos Putra Putri Harmonis di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pelaku FH saat diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai. 

FH, Pelajar Nekat Curi Handphone di Kos Putra-Putri Harmonis Ruteng Masuk Melalui Jendela

POS-KUPANG.COM | RUTENG--Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai menangkap FH (19) seorang pelajar asal Sange, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat.

 FH berhasil ditangkap Unit Jatanras bersama Perwira Pengawas KBO Intelkam Ipda Adrianus G Alastan, di kosnya  di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 16 Juni 2021.

Budiarsa menjelaskan FH diamankan karena mencuri handphone milik para korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Kos Putra Putri Harmonis di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Selasa 15 Juni  2021 Sekitar pukul 01.00 Wita. 

Adapun para korban yang handphonenya dicuri FH yakni Maria Vinoria Kurniati , (18) seorang pelajar, Halgani M. Paskalin (17) seorang pelajar, Agnes Senia (18) seorang pelajar dan korban Vinsensia B. Sana (17) juga seorang pelajar.

Dijelaskan Budiarsa, barang bukti yang turun diamankan dari tangan pelaku FH yakni 1 buah handphone Oppo A3s, 1 buah handphone Samsung A01 warna hitam, 1 buah Handphone Samsung A01 warna merah, 1 buah Handphone Samsung J5 dan 1 buah Handphone Vivo y91c. 

"Barang bukti tersebut 4 HP milik korban dan 1 HP milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi menjual HP hasil curian melalui akun Media sosial,"jelas Budiarsa.

Budiarsa mengatakan, saat ini  pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Budiarsa juga menjelaskan kronologisnya dimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/107/VI/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tentang kasus Pencurian itu, dimana pada hari Selasa  tanggal 15 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 Wita pelaku masuk ke dalam Kos milik para korban dengan cara membuka jendela kemudian pelaku membuka pintu kost dan pelaku masuk ke dalam kos untuk mengambil handphone milik korban sebanyak 4 buah handphone. Pada saat kejadian para korban sedang tidur.

Setelah mencuri HP tersebut, kemudian pelaku menawarkan handphone milik korban tersebut melalui akun Facebook milik pelaku dengan menggunakan handphone pelaku ke H seharga Rp 500 ribu. Selanjutnya H menjual handphone tersebut ke K dengan harga Rp 500 ribu rupiah. 

Atas kejadian tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita unit Jatanras bersama Perwira Pengawas KBO Intelkam Ipda Adrianus G Alastan, berhasil mengamankan pelaku di kosNya  di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved