Diserang Stroke, Tersangka Perkara Korupsi DD di NTT Jalani Masa Tahanan Kota
izin kepada tersangka kasus korupsi dana Desa Birunatun untuk menjalani proses tahanan Kota karena faktor kemanusiaan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Diserang Stroke Ringan, Tersangka Perkara Korupsi DD di NTT Jalani Masa Tahanan Kota
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Tersangka kasus korupsi Dana Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, Martinus Tobu, terpaksa diizinkan menjalani masa tahanan kota oleh pihak Kejari Timor Tengah Utara karena diserang stroke ringan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert, Jimmi Lambila, S. H., M. H kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 16 Juni 2021.
Menurutnya upaya memberikan izin kepada tersangka kasus korupsi dana Desa Birunatun untuk menjalani proses tahanan Kota karena faktor kemanusiaan. Hal ini untuk mempermudah akses pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga: Dua Pasien di Kabupaten TTU Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Setelah kami lakukan penahanan di Rutan Polres selama dua hari, beliau sakit. Dan memang sakitnya ini bukan baru terjadi sekarang. Dia mengalami stroke ringan," ungkap Robert.
Demi kepentingan penyidikan, tersangka lebih tepat diizinkan menjalani tahanan Kota, dengan menjalankan wajib lapor kepada aparat penegak hukum.
Meskipun begitu, berkas penyidikan perkara yang bersangkutan terus dalam proses perampungan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada beberapa waktu yang akan datang.
Robert menegaskan bahwa, hal ini tidak menjadi alasan penanganan perkara korupsi tersebut akan dihentikan.
"Perkaranya tetap kita proses," tukasnya.
Baca juga: Ketua TP PKK Kabupaten TTU Turun Tangan Memperindah Wajah Kota Kefamenanu
Perkara korupsi Dana Desa Birunatun, lanjut Robert, merugikan keuangan negara sebesar 1,3 Miliar.
Pasca menjadi tahanan Kota, tersangka kasus korupsi Dana Desa Birunatun diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)