PMKRI Desak Polda NTT Usut Kasus Pemukulan Masa Aksi GEMPPA di Alor
Mimbar bebas ini sebagai upaya dari PMKRI untuk mendesak Polda NTT menyikapi kasus tersebut secara serius
PMKRI Cabang Kupang Desak Polda NTT Usut Kasus Pemukulan Masa Aksi GEMPPA di Alor
POS-KUPANG.COM | KUPANG --Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI Cabang Kupang) mendesak pihak kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengusut kasus pemukulan terhadap masa aksi Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Pedagang ( GEMPPA ) di Alor beberapa waktu lalu.
Desakan tersebut kembali ditegaskan oleh PMKRI cabang Kupang ketika menggelar Mimbar Bebas di depan Marga Juang 63, jalan Jendral Soeharto nomor 20 di kelurahan Naikoten I Kota Kupang, Senin 14 Juni 2021 sore.
Mimbar bebas ini sebagai upaya dari PMKRI untuk mendesak Polda NTT menyikapi kasus tersebut secara serius.
Ketua Presidium PMKRI cabang Kupang Alfred Saunoah menjelaskan, ada dugaan kekerasan dalam hal ini pemukulan terhadapan Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Pedagang Alor (GEMPPA) oleh oknum aparat keamanan dalam hal ini Polisi dan Pol PP.
"Kita melihat tindakan tersebut merupakan tindakan tidak terpuji yang tidak seharusnya di lakukan oleh pihak keamanan sebagai pihak yang selalu mengayomi masyarakat. Kita juga mengutuk keras tindakan tersebut dan siap untuk ikut serta menyuarkan tindakan-tindakan yang terkesan melanggar HAM tersebut," jelasnya.
"Dengan adanya oknum-oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan jelas mempertegas bahwa presisi yang di gaungkan Kapolri, gagal total di bumi NTT, khususnya dilingkup polres Alor," sambung Alfred.
Hal senada ditegaskan ketua Presidum Gerakan Masyarakat (GERMAS) Rino Sola yang meminta Polda NTT menindak tegas oknum polisi dan Pol PP yang melakukan pemukulan terhadap masa aksi saat adanya demonstrasi di kabupaten Alor.
Baginya tindakan tersebut bukan merupakan hal pertama yang dilakukan oleh oknum dari aparat keamanan ketika adanya demonstrasi. Menurutnya dengan kejadian ini juga telah menyalahi prosedur dalam menjaga keamanan ketika adanya demonstrasi.
Sementara itu, Hendra Langoday selaku kordinator aksi mimbar bebas PMKRI cabang Kupang, mengaku akan mendukung sepenuhnya kepada Aliansi GEMPPA Alor dalam mengusut tindakan kekrasan ini.
Dia pun menegaskan tindakan itu telah melanggar kode etik dari aparat keamanan dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam mimbar bebas tersebut, PMKRI cabang Kupang juga menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Polda NTT.
Pertama, mengutuk tindakan kekerasan yang di lakukan oleh oknum pihak keamaanan terhadap masa aksi aliansi (GEMPPA) kabupaten Alor.
Kedua, mendesak Pemda Alor untuk memberikan sanksi setimpal untuk oknum POL PP yang malakukan tindakan kekerasan terhadap masa aksi aliansi GEMPPA Kabupaten Alor
Ketiga mendesak Kapolres Alor untuk segera menahan oknum Polisi dan Pol PP yang di duga melakukan pemukulan terhadap masa aksi Gemppa Alor.
Keempat, mendesak Polda NTT agar segera melakukan kordinasi dengan Polres Alor untuk segera mengusut tuntas pelaku yang di diduga melakukan penganiayaan terhadap masa aksi Gemppa Alor. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)