Sopir Taksi Online Perempuan Ini Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Jurang, Pelaku Sindikat Curanmor
Sopir Taksi Online Perempuan Ini Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Jurang, Pelaku Sindikat Curanmor
“Uang sisa hasil penjualan Rp 16 juta turut disita. Mobil korban diambil dan dijual,” kata Winardy.

Kini Y dan L masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh.
Winardy menjelaskan, ketiganya juga pernah merampas mobil taksi online Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1468 EA milik M Yusuf Sipahutar pada 30 Juli 2020.
Dalam kasus ini, M Yusuf berhasil melompat dari mobil dan mengalami luka berat serta minta perlindungan ke Polsek Banda Baro, Aceh Utara.
Mobil itu pun berhasil diamankan Polsek.
“Mereka ini sindikat," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
"Dua pelaku lainnya kami imbau menyerahkan diri. Tim masih di lapangan, sehingga beberapa hal masih didalami sampai kedua pelaku sisanya ditangkap,” jelas Winardy.
Harapan suami korban
Jenazah Chiw Yet Hau saat ini sudah dimakamkan keluarga
Ahoi suami mendiang Chiw Yet Hau mengatakan istrinya dimakamkan di pekuburan warga Tionghoa.
"Pemakamannya di pekuburan marga Ong," kata Ahoi di kediamannya Jalan Metal, Gang Sehat, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Turap Beton Kali Pesanggrahan di Ciputat Timur Ambrol Diduga Tak Kuat Akibat Gempuran Hujan Deras
Disinggung mengenai kasus yang melanda istrinya, Ahoi mengaku baru tahu pelaku ditangkap polisi dari kerabatnya.
Sejumlah kerabat membaca informasi penangkapan pembunuh Chiw Yet Hau berinisial MYS alias MY dari media sosial.