Pencurian di Manggarai
Begini Kronologis EHA Nekat Curi Sepeda Motor di Dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru Ruteng
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Begini Kronologis EHA Nekat Curi Sepeda Motor di Dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru Ruteng
POS-KUPANG.COM | RUTENG--EHA warga Nunur , Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, bukan hanya mencuri handphone milik korban Ismail Mohi (22) di Mes Masjid Almunin Nanga Paang, Desa Legu Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai, Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita
EHA juga merupakan pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi EB 4567 EI milik korban Rita Daliawati (54) alamat Kumba Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
EHA melancarkan aksi mencuri sepeda motor milik korban Rita, di dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru Ruteng, Kabupaten Manggarai, Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita.
Atas perbuatanya itu, EHA berhasil ditangkap Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Manggarai di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 14 Juni 2021, juga menjelaskan kronologis EHA mencuri sepeda motor milik korban tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, EHA nekat masuk ke dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru dan mengambil 1 unit sepeda motor milik korban tersebut.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut ke Labuan bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan menyembuyikan sepeda motor tersebut di Pasar Rakyat Batu Cermin di Wae Kesambi, Kelurahan Batu Cermin, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita pelaku ke Ruteng untuk menjemput calon istrinya. Namun gagal menjemput calon istrinya, karena sekitar pukul 15.00 Wita unit Jatanras berhasil mengamankannya.
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, Unit Jatanras bersama pelaku EHA ke Pasar Rakyat Batu Cermin untuk mengambil barang bukti sepeda motor tersebut yang pelaku sembunyikan di tempat tersebut .
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)