Breaking News

Garuda Indonesia Terancam Bangkrut, Hutang Tembus Rp 70 Triliun , Terkuak Biang Kerok Utang Garuda

Perusahan penerbangan milik pemerintah ini terlilit hutang hingga Ro 70 triliun dan terus bertambah setiap tahunnya

Editor: Alfred Dama
tribunnews.com
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-343 bernomor registrasi PK-GHD saat mendekati Bandara Internasional Chek Lap Kok, Hong Kong. (PLANESPOTTERS.NET/HIN VOLVO) 

POS KUPANG.COM -- Pemerintah Indonesia kini dibuat pusing dengan masalah keuangan di PT Garuda Indonesia

Perusahan penerbangan milik pemerintah ini terlilit hutang hingga Ro 70 triliun dan terus bertambah setiap tahunnya

Ternyata biang keraok masalah keuangan datang dari perusahaan tersebut

Belakangan kondisi keuangan PT Garuda Indonesia menjadi sorotan, karena besarnya utang yang diperkirakan akan terus membengkak.

Ditambah lagi maskapai plat merah itu keuangannya semakin terpuruk, pasca-pandemi Covid-19 melanda.

Utang perseroan pun menumpuk, hingga mencapai Rp70 triliun, bahkan diprediksi akan terus bertambah hingga Rp1 triliun setiap bulannya.

Baca juga: Garuda Terancam Bangkrut, Muncul Wacana Stop Gaji dan Pangkas Jumlah Komisaris, Nasib Yenny Wahid?

Baca juga: Bukan Garuda, Ini BUMN dengan Hutang Fantastis, Rp 500 Triliun! Ini Langkah Diambil Erick Thohir

Berbagai upaya dilakukan untuk menyehatkan kembali keuangan maskapai miliki negara tersebut.

Menurut menteri BUMN Erick Thohir, mengatakan industri penerbangan dalam negeri memang tengah tercekik.

Itu tercermin dari kapasitas bandara yang rata-rata kini hanya terisi 15 persen penumpang, dan paling tinggi hanya 32 persen.

Kondisi itu tentu berdampak cukup buruk bagi maskapai Garuda Indonesia.

"Terkait hal itu, kita enggak boleh menutup diri atau berdiam diri, kita harus melakukan terobosan, perbaikan, dan tidak mungkin didiamkan," ujar Erick Thohir dalam konferensi Pers di Kementerian BUMN, Rabu, (2/6/21).

Ia mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji 4 opsi atau tahap upaya penyehatan keuangan Garuda Indonesia.

Beberapa opsi antara lain, pemerintah mendukung dengan memberikan suntikan ekuitas ke perseroan.

Kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi kewajiban Garua Indonesia, mencakup utang sewa, dan kontrak kerja.

Ketiga merestrukturisasi Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru berfokus pada penerbangan domestik.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved