Lucinta Luna Bikin Geger Lagi, Kali Bakal Dipenjara Gegara Umumkan Kehamilan, Ini Penjelasannya!

Ia juga penah membuat kontroversi lantaran menunggak mamalia laut lumba-lumba hingga mendapat hujatan dari para pecinta lingkungan termasuk artis

Editor: Alfred Dama
via sosok.grid.id
Lucinta Luna Mendadak Mual-mual, Sambil Nangis Pamer Hasil Test Pack Positif Hamil, Netizen: Suaranya Jantan 

Ini putusan dari pengadilan dan ini yang kami anggap sah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Yusri Yunus pada saat Lucinta Luna terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Seolah ingin kembali buat publik bingung, Lucinta Luna tiba-tiba mengaku hamil.

“Berkah di bulan ini, para artis yang positif hamil jg di bulan ini. ratu hamilnya samaan dengan mba Gigi, Natalie, Paula.

Semoga nanti kita jadi besanan ya, kalo anak kita udah pada besar,” tulis Lucinta Luna di akun Instagram pribadinya.

Lucinta Luna pelayan
Lucinta Luna pelayan (Tribunnews.com)

Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia , Muannas Alaidid , Lucinta Luna dapat dipenjara kalau pengakuan kehamilannya terbukti bohong.

Ia dapat dijerat dengan pasal yang sama dengan Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong.

“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang saya menjerat Sarumpaet,” terang Muannas Alaidid dikutip dari YouTube Miftah’s Tv dan Gridstar.id.

Adapun ancaman penjaranya maksimal 3 tahun.

Melansir dari Gridstar.id, salah satu pasal 14 dalam UU Nomor 1 tahun 1945 tentang hukum pidana, berbunyi (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menernitkan keonaran di kalangan rakyat,

Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahu.

Ancaman penjara untuk Lucinta Luna semakin kuat lantaran pengakuan hamilnya membuat heboh publik.

Muannas juga menambahkan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.

“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum, siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” terang Muannas.

“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved