Ibadah Haji 2021

Kabar Baik Ibadah Haji 2021, Tarik Setoran Pelunasan Haji Tidak Hilangkan Status Calon Jemaah

Kabar baik Ibadah Haji 2021, tarik setoran pelunasan Haji tidak hilangkan status Calon Jemaah

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.Kabar Baik Ibadah Haji 2021, Tarik Setoran Pelunasan Haji Tidak Hilangkan Status Calon Jemaah 

Kabar Baik Ibadah Haji 2021, Tarik Setoran Pelunasan Haji Tidak Hilangkan Status Calon Jemaah

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tak memberangkatkan calon jemaah haji tahun ini. Selain karena alasan pandemi covid-19, hingga kini belum ada informasi terkait kuota jemaah haji Indonesia.

Ditengah kabar buruk tersebut, Kemenag beri  kabar baik terkait Ibadah Haji 2021.

Bagi calon jemaan haji yang batal berangkat haji 2021 dan ingin menarik kembali setoran pelunasan haji tidak menghilangkan status calon jemaah. 

Kabar baik itu disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Kementerian Agama RI, Ramadan Harisman.

Ramadan mengatakan, penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan status calon jemaah haji.

Baca juga: Ibadah Haji 2021 Batal, Kedubes Arab Saudi Surati Ketua DPR Puan Maharani, Ini Isinya

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji Tahun 2021

Para jemaah yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga tahun 2022 mendatang.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," ujar Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6).

Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.

Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan.

Ramadan mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan Bipih memakan waktu selama sembilan hari.

Kemenag memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," ujarnya.

Baca juga: Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas Tahun 2020, Sikap Menteri Agama dan Nasib Jemaah Indonesia?

Baca juga: Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Nasib Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji (Bipih)

Ramadan menjelaskan proses berlangsung dua hari di Kankemenag Kabupaten Kota.

Lalu tiga hari di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Selanjutnya dua hari lagi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," kata Ramadan.

Berdasarkan KMA, ada tujuh tahapan pengembalian dana haji, yaitu:

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. (Tribun Network/Fahdi Fahlevi/sam)

Berita terkait Ibadah Haji 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Catat, Tarik Setoran Pelunasan Haji Tidak Hilangkan Status Calon Jemaah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved