Jumat, 10 April 2026

Masyarakat Enggan Urus Surat Kendaraan yang Terjaring Tilang Aparat Satlantas Polres TTU

bermotor tersebut, 59 kendaraan terjaring Tindakan Pelanggaran (Tilang) dan 40 lainnya merupakan terjerat lakalantas.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kondisi kendaraan yang terjaring tilang Satlantas Polres TTU, Rabu, 02/06/2021. 

Masyarakat Enggan Urus Surat Kendaraan yang Terjaring Tilang Aparat Satlantas Polres TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Sebanyak 95 kendaraan bermotor yang terjaring tilang dan lakalantas oleh aparat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU). Hingga saat ini kendaraan bermotor tersebut masih berada di tempat penyimpanan kendaraan Mako Polres TTU.

Dari 95 unit kendaraan bermotor tersebut, 59 kendaraan terjaring Tindakan Pelanggaran (Tilang) dan 40 lainnya merupakan terjerat lakalantas.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres TTU, AKP Firamuddin, S. H, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 02 Juni 2021.

Menurutnya, salah satu faktor yang menjadi penyebab penumpukan kendaraan tersebut yakni masyarakat enggan mengurus surat-surat kendaraan di Kantor Satlantas Polres TTU.

Baca juga: Guru dan Kepala Sekolah di Belu-NTT Sambutan Baik Program Fellowship Jurnalisme Pendidikan

Bahkan, tutur AKP Firamuddin, kendaraan-kendaraan yang terjaring tilang tersebut tidak memiliki surat-surat kendaraan atau dokumen yang sah.

Selain itu, meskipun memiliki surat-surat yang sah, pajak kendaraan tersebut belum dibayar dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun, maka masyarakat enggan datang ke Satlantas Polres TTU untuk mengurusnya.

Satlantas Polres TTU, tuturnya, telah memberikan himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan melalui media Facebook dan patroli Satlantas untuk mengurus surat-surat kendaraan tersebut.

Baca juga: Penyelaman Telah Dilakukan 20 Kali, Ini Hasil Terkini: Operasi Salvage KRI Nanggala-402 Berakhir

"Namun hingga saat ini, tidak ada satupun pelanggar atau  warga masyarakat untuk mengurus surat-surat kendaraannya," ungkap AKP, Firamuddin.

Ia menambahkan, rata-rata usia kendaraan tersebut berkirsar antara 5 hingga 10 tahun. Bahkan, beberapa kendaraan telah melewati belasan tahun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved