Walikota Kupang Kembali Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Cek Info
Pemkot Kupang, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat ( PPKM)
Editor:
Kanis Jehola
Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan Operasi setiap malam pada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi penutupan sementara waktu (maximal 7 hari). (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)