Walikota Kupang Kembali Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Cek Info

Pemkot Kupang, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat ( PPKM)

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Walikota Kupang Kembali Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Cek Info
ISTIMEWA
Tangkap Layar Surat Edaran Walikota Kupang Tentang PPKM

Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan Operasi setiap malam pada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi penutupan sementara waktu (maximal 7 hari). (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved